Jasa Raharja Beri Santunan Korban Tabrakan KRL dan Argo Bromo Bekasi

Budi Santoso

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Tabrakan KRL dan Argo Bromo Bekasi

PT Jasa Raharja bergerak cepat dalam memastikan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan serta kepastian santunan bagi seluruh korban kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, saat meninjau kondisi para korban di sejumlah fasilitas kesehatan. Kunjungan ini dilakukan secara krusial bersamaan dengan peninjauan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 28 April 2026, guna memastikan seluruh aspek penanganan darurat berjalan tanpa hambatan birokrasi.

Awaluddin menjelaskan bahwa pihaknya telah memprioritaskan kunjungan ke RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur untuk menjamin bahwa seluruh korban luka-luka mendapatkan tindakan medis yang optimal. Jasa Raharja telah mengintegrasikan sistem penjaminan secara digital agar proses penanganan korban di rumah sakit dapat langsung dilakukan tanpa membebani keluarga korban dengan urusan administratif yang rumit. Langkah proaktif ini diambil melalui koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian untuk olah tempat kejadian perkara, pihak rumah sakit, hingga operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja memberikan jaminan perlindungan dasar bagi seluruh penumpang transportasi publik yang sah. Untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui anak perusahaan, Jasaraharja Putera, yang bekerja sama dengan KAI, sehingga total santunan kematian mencapai Rp90 juta.

Baca Juga :  Menaker Lapor Prabowo: 14 Ribu Peserta Magang Siap Disertifikasi

Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta. Nilai ini masih ditambah dengan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta, sehingga total plafon biaya perawatan yang dijamin bagi setiap korban luka mencapai Rp50 juta. Untuk mempermudah proses ini, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan atau guarantee letter kepada delapan rumah sakit rujukan yang menangani para korban, sehingga pasien tidak perlu mengeluarkan biaya mandiri selama dalam batas plafon tersebut.

Hingga saat ini, tim Jasa Raharja masih terus melakukan monitoring aktif di lapangan untuk mendata kemungkinan adanya korban tambahan yang dirujuk ke fasilitas kesehatan lain. Muhammad Awaluddin menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis ini dan mengapresiasi sinergi seluruh instansi yang membantu percepatan evakuasi. Jasa Raharja berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dalam waktu singkat sebagai wujud nyata pelayanan yang cepat, tepat, dan empati bagi masyarakat yang tertimpa musibah.

Also Read

Tinggalkan komentar