11,9 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025, Batas Akhir Tinggal 4 Hari Lagi

Budi Santoso

11,9 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025, Batas Akhir Tinggal 4 Hari Lagi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan signifikan dalam kepatuhan perpajakan nasional, di mana hingga 26 April 2026, sebanyak 11.946.698 wajib pajak telah resmi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini mencerminkan dinamika kepatuhan masyarakat di tengah masa transisi sistem administrasi perpajakan yang lebih modern. Mengingat batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 30 April 2026, otoritas pajak mengingatkan bahwa hanya tersisa waktu empat hari bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya sebelum tenggat berakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa realisasi ini terus dipantau secara ketat. DJP sendiri menetapkan target ambisius untuk jumlah pelaporan SPT tahun ini, yakni sebanyak 15.273.761 wajib pajak, yang mencakup kategori orang pribadi maupun badan. Berdasarkan data tersebut, masih terdapat selisih sekitar 3.327.063 wajib pajak yang belum menyampaikan laporan mereka. DJP mengimbau agar sisa wajib pajak tersebut segera memanfaatkan sisa waktu yang ada guna menghindari kepadatan sistem atau kendala teknis di hari terakhir.

Secara mendetail, komposisi pelapor saat ini masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi dengan total 11,44 juta laporan. Angka tersebut terbagi menjadi 10,15 juta wajib pajak kategori karyawan dan 1,29 juta wajib pajak orang pribadi non-karyawan atau pelaku usaha. Sementara itu, dari sektor korporasi, tercatat sebanyak 487.677 wajib pajak badan telah menuntaskan kewajibannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 487.275 badan melaporkan menggunakan mata uang Rupiah, sedangkan 402 badan lainnya menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan izin pembukuan yang dimiliki.

Baca Juga :  BNI Pastikan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian Perseroan

Tahun pajak 2025 menjadi sangat krusial karena merupakan tahun pertama implementasi penuh Coretax System dalam proses pelaporan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform yang lebih efisien dan transparan. Hingga 26 April 2026, antusiasme wajib pajak terhadap sistem baru ini terlihat dari jumlah aktivasi akun yang mencapai 18.520.802 pengguna. Angka aktivasi ini meliputi 17,38 juta wajib pajak orang pribadi, 1,04 juta wajib pajak badan, 91.217 instansi pemerintah, serta 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP menegaskan bahwa kepatuhan tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi denda administrasi. Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan. Masyarakat diharapkan tidak menunda pelaporan hingga menit terakhir demi kenyamanan bersama dalam mengakses layanan digital perpajakan.

Also Read

Tinggalkan komentar