
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengusulkan pemberian insentif fiskal berupa keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi emiten yang mampu memenuhi batas minimal saham publik atau free float sebesar 15 persen. Langkah strategis ini dirancang untuk memacu likuiditas transaksi di bursa sekaligus memperdalam struktur pasar modal domestik agar lebih kompetitif di kancah regional. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya skema insentif yang bertingkat atau tiering guna memberikan apresiasi yang proporsional bagi perusahaan yang berkomitmen melepas lebih banyak sahamnya ke masyarakat luas.
Dalam pandangan OJK, peningkatan porsi free float bukan sekadar angka administratif, melainkan instrumen vital untuk mencegah praktik manipulasi pasar dan aksi "goreng saham" yang kerap merugikan investor ritel. Dengan kepemilikan publik yang lebih luas dan tersebar, pembentukan harga saham di bursa diharapkan menjadi lebih organik serta mencerminkan nilai fundamental perusahaan yang sebenarnya. Hasan menjelaskan bahwa usulan ini telah dikomunikasikan secara intensif dengan Kementerian Keuangan, di mana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan memberikan dukungan penuh melalui kebijakan perpajakan yang lebih berpihak pada emiten yang memiliki komitmen transparansi tinggi.
Hasan Fawzi menambahkan bahwa pemberian insentif ini merupakan bagian dari peta jalan besar OJK dalam menertibkan dan memperkuat integritas industri pasar modal Indonesia. Selain mendorong skema insentif, OJK juga terus memperketat fungsi pengawasan dan menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik curang. Upaya penertiban ini diakui sebagai langkah krusial untuk membangun kepercayaan pemerintah agar bersedia mengucurkan keringanan pajak bagi para pelaku pasar yang patuh. Sinergi antara kebijakan fiskal dan pengawasan pasar yang ketat diharapkan mampu menarik lebih banyak perusahaan berkualitas tinggi untuk melantai di bursa.
Saat ini, regulasi bursa mewajibkan batas minimal free float sebesar 7,5 persen. Namun, OJK menilai angka tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap menuju level 15 persen guna memastikan pasar tidak didominasi oleh segelintir pemegang saham pengendali saja. Dengan adanya iming-iming insentif PPh, emiten diharapkan memiliki motivasi ekonomi yang kuat untuk melakukan korporasi berupa pelepasan saham tambahan ke publik. Pada akhirnya, pendalaman pasar modal ini akan berdampak positif pada ketahanan ekonomi nasional, mengingat bursa saham merupakan pilar utama dalam pembiayaan pembangunan jangka panjang. OJK optimistis bahwa kerangka kebijakan insentif ini dapat segera diimplementasikan demi masa depan pasar modal yang lebih sehat, likuid, dan berintegritas tinggi.











