
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi serius gejolak di Kabupaten Merauke terkait penolakan sebagian nelayan terhadap alat penangkapan ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Kelompok nelayan lokal mengkhawatirkan operasional kapal besar tersebut akan merusak ekosistem laut serta menggerus area tangkapan tradisional mereka. Menanggapi keresahan tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa JHUB bukanlah pukat harimau atau trawl yang dilarang, melainkan alat tangkap yang telah dimodifikasi secara teknis agar lebih selektif dan berkelanjutan.
Pengaturan ketat ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. KKP memastikan pengoperasian JHUB hanya diperbolehkan pada zona dan titik koordinat tertentu yang telah ditetapkan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718. Langkah pemetaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah tangkap antara industri skala besar dengan nelayan kecil. Untuk memperkuat implementasi di lapangan, pemerintah juga telah merilis Surat Edaran Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi spesifikasi alat tangkap guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Berdasarkan data terbaru hingga April 2026, KKP mengklarifikasi bahwa kapal milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berbasis di PPN Merauke belum mengantongi Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI). Tanpa dokumen tersebut, kapal belum diizinkan melakukan aktivitas penangkapan di perairan tersebut. Latif mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, karena izin hanya akan diterbitkan jika seluruh persyaratan ketat, termasuk aspek perlindungan lingkungan, telah terpenuhi sepenuhnya. Jika ditemukan pelanggaran koordinat atau spesifikasi alat, pemerintah bersama TNI AL dan aparat penegak hukum akan memberlakukan sanksi tegas.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Papua Selatan, Frederikus Gebze, menilai investasi sektor perikanan sangat krusial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan lapangan kerja bagi warga lokal. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan. Saat ini, KKP melalui otoritas pelabuhan dan dinas perikanan setempat terus membuka ruang dialog untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, pelaku usaha, dan nelayan tradisional. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diharapkan menjadi solusi keseimbangan dalam mengoptimalkan potensi udang di Papua Selatan tanpa mengorbankan hak-hak serta kesejahteraan nelayan lokal yang menjadi pilar utama ekonomi pesisir. KKP berkomitmen bahwa pengawasan di lapangan akan diperkuat secara berkala untuk menjamin kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi yang berlaku.











