BNI Pastikan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian Perseroan

Budi Santoso

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian Perseroan

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI secara resmi memberikan klarifikasi guna meluruskan persepsi publik yang berkembang terkait sengketa hukum yang melibatkan Koperasi Swadharma Pematangsiantar. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi akurat mengenai status hukum dan hubungan antara bank milik negara tersebut dengan entitas koperasi yang bersangkutan. Penegasan ini menjadi penting mengingat adanya kesimpangsiuran informasi yang mengaitkan aktivitas koperasi dengan manajemen inti BNI.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa Koperasi Swadharma didirikan pada tahun 2007 dengan landasan hukum yang sepenuhnya mandiri melalui akta pendirian tersendiri. Koperasi ini memiliki struktur kepengurusan serta manajemen operasional yang bersifat independen, sehingga segala bentuk kebijakan dan aktivitasnya berada di luar kendali maupun tanggung jawab langsung manajemen BNI. Sejak awal pembentukannya, koperasi tersebut sejatinya diperuntukkan khusus bagi pegawai internal sebagai wadah kesejahteraan anggota, dan bukan merupakan lembaga keuangan yang melayani masyarakat umum.

Permasalahan muncul ketika koperasi tersebut diduga melampaui wewenang operasionalnya dengan menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota. Penawaran tersebut mencakup janji imbal hasil atau bunga yang sangat tinggi, berkisar antara 1,5 persen hingga 2 persen per bulan. Aktivitas penghimpunan dana masyarakat ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain pelanggaran administratif, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi kuat adanya praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan untuk meyakinkan calon deposan.

Baca Juga :  BRI Consumer Expo 2026 Surabaya: Banjir Promo Finansial dan Hiburan

Menyadari potensi kesalahpahaman karena lokasi operasional koperasi yang dahulu berada di area kantor perbankan, BNI sebenarnya telah mengambil langkah preventif sejak tahun 2016. BNI telah memberlakukan larangan tegas bagi koperasi untuk beroperasi di dalam lingkungan kantor BNI guna menjaga integritas institusi dan mencegah kerancuan persepsi di mata publik. BNI menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam penempatan dana tersebut adalah murni antara deposan dengan pihak koperasi sebagai pengelola produk simpanan.

BNI menjamin bahwa seluruh dana nasabah perbankan tetap aman dan layanan operasional berjalan normal sesuai dengan ketentuan regulator. Masyarakat pun diimbau untuk senantiasa waspada dan melakukan verifikasi legalitas terhadap setiap produk investasi atau keuangan melalui kanal resmi bank atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BNI menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan putusan hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

Also Read

Tinggalkan komentar