Tren Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Terpuruk Sebelum Rebound Tipis

Budi Santoso

Tren Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Terpuruk Sebelum Rebound Tipis

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi dengan kecenderungan melemah sepanjang periode pekan ketiga April 2026. Komoditas yang selama ini dikenal sebagai instrumen pelindung nilai atau safe haven tersebut tercatat mengalami penurunan harga yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan posisi pada akhir pekan sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, selama kurun waktu sepekan ini, harga emas Antam mengalami pelemahan sekitar 0,52% atau merosot sebesar Rp 15.000 per gram. Pada Senin (20/4/2026), harga emas dibuka di level Rp 2.840.000 per gram, namun pada penutupan pekan di hari Sabtu (25/4/2026), harganya bertengger di level Rp 2.825.000 per gram.

Secara historis, pergerakan harga emas pekan ini diwarnai dengan fluktuasi yang tajam. Pada awal pekan, Senin (20/4/2026), harga sebenarnya sudah mengalami tekanan cukup dalam dibandingkan akhir pekan sebelumnya yang sempat mencapai Rp 2.884.000 per gram. Sempat ada angin segar pada Selasa (21/4/2026) ketika harga tiba-tiba melonjak drastis ke level Rp 2.880.000 per gram. Namun, penguatan tersebut bersifat sementara karena pada Rabu (22/4/2026), harga justru terjun bebas ke angka Rp 2.830.000 per gram. Titik terlemah emas terjadi pada hari Kamis (23/4/2026) dan Jumat (24/4/2026), di mana harga tertahan di level Rp 2.805.000 per gram sebelum akhirnya perlahan bangkit pada hari Sabtu ke level Rp 2.825.000 per gram.

Baca Juga :  PTPP Garap Sekolah Rakyat Bengkulu, Progres Lampaui Target Konstruksi

Penurunan ini juga berdampak pada harga pembelian kembali atau buyback. Selama sepekan, harga buyback terpangkas sekitar Rp 4.000 per gram, dari semula Rp 2.640.000 pada Senin menjadi Rp 2.636.000 per gram pada hari ini. Bagi para investor yang berencana melakukan transaksi buyback, perlu diperhatikan adanya regulasi perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh pemilik emas.

Para analis menilai bahwa pelemahan ini dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global dan penguatan nilai tukar mata uang tertentu yang mengurangi daya tarik emas di pasar internasional. Meskipun demikian, koreksi harga ini sering kali dimanfaatkan oleh investor jangka panjang untuk melakukan akumulasi aset atau strategi buy on weakness. Berikut adalah rincian pergerakan harga emas Antam selama sepekan terakhir: Senin (20/4) Rp 2.840.000, Selasa (21/4) Rp 2.880.000, Rabu (22/4) Rp 2.830.000, Kamis (23/4) Rp 2.805.000, Jumat (24/4) Rp 2.805.000, dan Sabtu (25/4) Rp 2.825.000 per gram. Dengan fluktuasi yang masih tinggi, investor disarankan untuk terus memantau pergerakan pasar secara berkala.

Also Read

Tinggalkan komentar