
Pemerintah Indonesia berencana membentuk bursa mineral domestik yang akan berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang akan memperluas kewenangan OJK untuk mencakup pengaturan dan pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis lainnya. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pembentukan bursa mineral ini bertujuan untuk mengatasi ketergantungan Indonesia pada bursa luar negeri dalam penetapan harga berbagai komoditas mineralnya.
Saat ini, banyak produk mineral Indonesia yang acuannya masih mengikuti harga di bursa internasional, seperti Singapura, meskipun Indonesia merupakan produsen utama dari komoditas tersebut. "Kan beda, DSI ya DSI, kan ada pasar mineral, ada bursa mineral ya mereka yang ngawasin. Itu misalnya banyak produk mineral kita yang bursanya di Singapura atau di luar negeri padahal kita produsen utama," ungkap Purbaya di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Pembentukan bursa mineral ini akan memisahkan peran dari BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Mineral (DSI) dan fokus pada penciptaan pasar mineral yang transparan dan terpusat di dalam negeri.
Revisi UU P2SK akan mengamanatkan penambahan struktur pengawasan di OJK. Akan ada pejabat khusus yang ditunjuk untuk bertanggung jawab mengawasi operasional bursa mineral dan komoditas strategis. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohammad Hekal, mengonfirmasi penambahan tugas OJK ini dalam rapat paripurna DPR RI. "Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," ujar Hekal. Bersamaan dengan penambahan tugas ini, akan ada penambahan kursi baru di jajaran dewan komisioner OJK untuk memperkuat kapasitas pengawasan.
Meskipun Purbaya tidak merinci jadwal peluncuran bursa mineral, ia menegaskan bahwa targetnya adalah "secepatnya". Keputusan DPR RI untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk implementasi bursa mineral dan perluasan kewenangan OJK.
Pembentukan bursa mineral ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi perekonomian Indonesia, antara lain melalui penciptaan harga komoditas yang lebih adil dan transparan, peningkatan daya saing produk mineral nasional di pasar global, serta penguatan posisi tawar Indonesia sebagai produsen komoditas strategis. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat oleh OJK diharapkan dapat meminimalkan potensi manipulasi harga dan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan adanya bursa mineral domestik, Indonesia berupaya untuk lebih mandiri dalam mengelola kekayaan sumber daya alamnya dan mengoptimalkan potensi ekonomi dari sektor pertambangan.











