SPBU Wajib Campur Bioetanol 5% Mulai Semester II 2026

Budi Santoso

SPBU Wajib Campur Bioetanol 5% Mulai Semester II 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mencampurkan bioetanol sebesar 5% ke dalam produk bensinnya. Kewajiban ini akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM dan dijadwalkan mulai berlaku pada semester II tahun 2026. Tahap awal implementasi akan difokuskan di wilayah Pulau Jawa.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025, seluruh badan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) diwajibkan untuk melakukan pencampuran ini. Implementasi bioetanol ini akan dicampurkan dengan bensin dan secara spesifik berlaku untuk bahan bakar non-penugasan atau non-public service obligation (non-PSO).

Untuk realisasi pencampuran bioetanol pada BBM non-PSO, diperkirakan akan memanfaatkan gerai-gerai yang sudah ada di Pertamina. Mandatori yang akan dikeluarkan dalam keputusan menteri bulan ini juga akan memperluas outlet-outlet bioetanol yang saat ini masih dalam tahap uji coba pasar pada jenis Pertamax Green 95. Jumlah outlet ini dipastikan akan bertambah pada tahun 2026.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan program mandatori tersebut, pengembangan industri berbasis bioetanol menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kementerian ESDM telah mengidentifikasi sejumlah pabrik bioetanol yang beroperasi di Indonesia, bahkan beberapa di antaranya telah mampu memproduksi bioetanol fuel grade dengan kadar alkohol di atas 99%.

Baca Juga :  FTSE Russell Keluarkan 4 Saham RI dari Indeks Global

Saat ini, tercatat ada tiga perusahaan yang siap untuk masuk ke dalam program mandatori ini. Volume bioetanol yang akan ditetapkan dalam keputusan menteri masih dalam proses penentuan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, sekaligus mendorong pengembangan industri bioetanol nasional. Dengan adanya mandatori ini, diharapkan dapat mendorong investasi lebih lanjut dalam produksi bioetanol dan memperluas pasarnya di Indonesia. Kebijakan ini juga sejalan dengan target bauran energi nasional yang terus digalakkan oleh pemerintah.

Also Read

Tinggalkan komentar