
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Januari hingga Mei 2026 mencapai 23.470 orang. Data yang dirilis melalui situs Satudata Kemnaker ini secara spesifik mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Angka ini menunjukkan tren penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Pada Januari-Mei 2025, tercatat sebanyak 46.015 orang mengalami PHK. Penurunan drastis ini menjadi kabar baik di tengah potensi tekanan ekonomi yang dihadapi dunia usaha.
Penting untuk dicatat bahwa perhitungan angka PHK ini mengacu pada kriteria tertentu. Pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam statistik PHK yang dilaporkan oleh Kemnaker. Aturan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP. Fokus pada PHK yang disebabkan oleh faktor ekonomi atau restrukturisasi perusahaan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi pasar tenaga kerja.
Meskipun angka PHK secara keseluruhan menunjukkan penurunan, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memberikan proyeksi yang perlu diwaspadai. Lembaga riset ini memperkirakan adanya potensi gelombang PHK tambahan yang dapat menyasar antara 15,3 ribu hingga 20,3 ribu pekerja. Proyeksi ini didasarkan pada analisis terhadap berbagai tantangan yang semakin memberatkan dunia usaha saat ini.
Peningkatan biaya impor bahan baku menjadi salah satu faktor utama yang menekan profitabilitas perusahaan. Ditambah lagi dengan pelemahan nilai tukar rupiah yang membuat biaya operasional semakin tinggi. Rantai distribusi global yang terganggu akibat konflik geopolitik, khususnya di kawasan Timur Tengah, juga turut memperparah kondisi ini. Gangguan tersebut tidak hanya menyebabkan keterlambatan pasokan, tetapi juga berpotensi meningkatkan biaya logistik.
Dari seluruh sektor industri, sektor manufaktur diprediksi akan menjadi yang paling rentan terhadap dampak negatif ini. Sektor manufaktur seringkali memiliki ketergantungan yang tinggi pada pasokan bahan baku impor dan rantai pasok global. Oleh karena itu, gejolak eksternal dapat secara langsung memengaruhi kapasitas produksi dan stabilitas tenaga kerja di sektor ini. Kemnaker diharapkan terus memantau perkembangan ini dan mempersiapkan langkah-langkah mitigasi yang efektif untuk melindungi pekerja dari potensi PHK susulan. Strategi perlindungan pekerja, termasuk peningkatan program pelatihan dan penempatan kerja, akan menjadi krusial dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang.











