1.638 Perlintasan Kereta Tanpa Penjaga, KAI Butuh Rp 1,2 T

Budi Santoso

1.638 Perlintasan Kereta Tanpa Penjaga, KAI Butuh Rp 1,2 T

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, mengungkapkan bahwa dari total 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, sebanyak 1.810 di antaranya dilaporkan tidak dijaga oleh petugas. Temuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026). Bobby merinci lebih lanjut bahwa dari 1.810 perlintasan yang belum dijaga, 172 titik telah ditutup karena lebar jalan kurang dari 2 meter. Sisanya, sebanyak 1.638 perlintasan dengan lebar jalan di atas 2 meter, masih memerlukan penanganan berupa pemasangan portal atau fasilitas pengaman lainnya.

Untuk mengatasi masalah keamanan di 1.638 perlintasan tersebut, KAI memperkirakan akan membutuhkan dana investasi (CAPEX) sebesar Rp 1,2 triliun. Selain itu, biaya operasional tahunan (OPEX) untuk penempatan petugas penjaga akan mencapai Rp 700 miliar. Bobby menjelaskan bahwa pembenahan ini akan melibatkan perekrutan lebih dari 8.000 petugas penjaga yang akan bekerja dalam sistem shift tiga kali sehari. Perhitungan biaya operasional ini telah matang dilakukan, mencakup kebutuhan gaji dan tunjangan bagi ribuan personel yang akan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis. Angka ini menunjukkan komitmen KAI untuk meningkatkan keselamatan di seluruh perlintasan sebidang yang ada.

Lebih lanjut, KAI juga telah mengidentifikasi sekitar 40 titik perlintasan sebidang yang memiliki tingkat lalu lintas kendaraan sangat tinggi. Untuk perlintasan-perlintasan kritis ini, KAI mengusulkan kepada pemerintah untuk ditingkatkan menjadi perlintasan tidak sebidang melalui pembangunan flyover. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas, baik kereta api maupun kendaraan bermotor. Pembangunan flyover di titik-titik tersebut diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang yang efektif.

Baca Juga :  Rupiah Melemah Bukan Karena Fundamental, Ini Penyebabnya

Meskipun KAI yang mengoperasikan kereta api, Bobby menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas pemeliharaan dan pengamanan perlintasan sebidang sebenarnya berada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tergantung pada status jalan yang bersangkutan. Jika perlintasan berada di jalan nasional, maka tanggung jawabnya berada di bawah Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Sementara itu, untuk jalan provinsi, tanggung jawab berada pada Pemerintah Provinsi, dan untuk jalan kabupaten, berada pada Pemerintah Kabupaten. Penegasan ini penting untuk memastikan koordinasi yang baik antara KAI dan instansi pemerintah terkait demi terwujudnya keselamatan transportasi perkeretaapian yang optimal di seluruh Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar