UMKM Dapat PPh Final 0,5% Permanen, Kepastian Usaha Terjamin

Budi Santoso

UMKM Dapat PPh Final 0,5% Permanen, Kepastian Usaha Terjamin

Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berlaku permanen. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, menggantikan aturan sebelumnya yang hanya memberikan insentif secara berkala. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan usaha yang lebih besar bagi para pelaku UMKM.

"Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi," ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan permanen ini tidak mengubah atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada.

Skema tarif pajak tetap sama: pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas pajak 0 persen. Sementara itu, bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar, dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Keputusan untuk menjadikan tarif PPh final 0,5 persen sebagai kebijakan permanen ini merupakan arahan langsung dari Presiden. Tujuannya adalah agar para pelaku UMKM tidak lagi dibayangi oleh ketidakpastian regulasi dan dapat fokus pada pengembangan usaha mereka. "Arahan Presiden agar pelaku UMKM memiliki kepastian usaha dan tidak lagi dibayangi ketidakpastian regulasi," jelas Maman.

Meskipun demikian, pemerintah tetap melakukan penyesuaian untuk memastikan bahwa insentif pajak ini benar-benar tepat sasaran. Evaluasi beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan fasilitas PPh final 0,5 persen oleh usaha-usaha besar yang memecah badan usahanya agar dapat menikmati keringanan pajak tersebut.

Baca Juga :  Menkeu Tegaskan Patriot/Merah Putih Bond Tidak Wajib Dibeli Masyarakat

Oleh karena itu, tarif PPh final 0,5 persen akan tetap diberikan kepada pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Namun, bagi badan usaha non-perseorangan seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV), pengenaan pajak akan didasarkan pada laba bersih yang mereka peroleh. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.

Perubahan PP ini disambut baik oleh para pelaku UMKM yang merasa lega dengan adanya kepastian tarif pajak. Mereka kini dapat merencanakan strategi bisnis jangka panjang tanpa kekhawatiran akan perubahan regulasi pajak yang mendadak. Hal ini diharapkan dapat memacu investasi dan inovasi di sektor UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai kebijakan yang inklusif dan berorientasi pada kepastian. Dengan adanya tarif PPh final 0,5 persen yang permanen, diharapkan daya saing UMKM akan semakin meningkat, baik di pasar domestik maupun internasional.

Also Read

Tinggalkan komentar