Sawit Terjepit: Ketidakpastian Hukum Hambat Investasi Nasional

Budi Santoso

Sawit Terjepit: Ketidakpastian Hukum Hambat Investasi Nasional

Industri sawit dan tambang, dua pilar ekonomi nasional, menghadapi situasi kepastian hukum yang timpang. Sementara perusahaan tambang seperti Agincourt Resources dipermudah mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi menjaga investasi, pelaku usaha sawit justru dibayangi persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), tumpang tindih kawasan hutan, dan ancaman pidana akibat perubahan regulasi lintas kementerian. Ketidakpastian hukum ini menjadi perhatian serius para akademisi dan pelaku industri.

Eugenia Mardanugraha, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, menekankan pentingnya kepastian hukum untuk menjaga iklim investasi di sektor sawit yang berkontribusi besar bagi perekonomian nasional. Ia mendukung para pelaku sawit yang telah memenuhi kewajiban sesuai Pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan surat izin pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, Perpres No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja karena status UU lebih tinggi. Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja mengizinkan kebun sawit di dalam kawasan hutan sebelum undang-undang berlaku, dengan syarat dan sanksi denda administratif bagi yang tidak memenuhi.

Budi Mulyanto, Guru Besar sekaligus Kepala Pusat Studi Sawit IPB, menegaskan bahwa penyelesaian hukum lahan adalah fondasi utama kepastian hukum, penarikan investasi, dan stabilitas nasional. Ia menyoroti kekhawatiran pelaku usaha sawit terkait penyitaan jutaan hektare lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dianggap ilegal. Penyitaan tanpa dialog ini dikhawatirkan menimbulkan keresahan sosial, ketidakpastian hukum, dan mengganggu iklim investasi, bahkan berdampak pada peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia. Investor, menurut Budi, sangat mementingkan status lahan yang jelas.

Baca Juga :  Rupiah Melemah, Prabowo Dinilai Anggap Enteng Dampak Desa

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengharapkan penertiban kawasan hutan tetap memberikan kepastian hukum dan investasi bagi pelaku sawit nasional, baik perusahaan maupun petani. Ia menyalahkan kesalahan pemerintah di masa lalu atas persoalan sawit dalam kawasan hutan. Firman menjelaskan bahwa masalah ini mencuat ketika Kementerian Kehutanan mengumumkan data keterlanjuran seluas 3,5 juta hektare. Meskipun UU Cipta Kerja menargetkan penyelesaian dalam 3 tahun, KLHK tidak berhasil, sehingga Presiden membentuk Satgas PKH. Dalam setahun, Satgas PKH berhasil menertibkan 4,09 juta hektare kawasan hutan di sektor sawit.

Sudarsono Soedomo, Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, mengingatkan pentingnya tata kelola sebagai kunci pemanfaatan strategis komoditas sawit. Ia menilai implementasi kebijakan masih menjadi penghambat terwujudnya potensi sawit yang berkelanjutan dan berkeadilan. Ketidakpastian hukum lahan, tumpang tindih peta kawasan hutan, dan inkonsistensi regulasi menciptakan risiko ekonomi bagi petani dan korporasi legal.

Kalangan petani sawit melalui Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade) berharap Presiden Prabowo Subianto menata ulang kebijakan tata kelola sawit dan kehutanan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Wakil Ketua Umum Samade, Abdul Aziz, mengungkapkan kekecewaannya karena banyak kebun yang disita telah mengantongi sertifikat tanah resmi atau HGU, menunjukkan ketidakjelasan tata batas kawasan hutan. Aziz melihat ini sebagai kesempatan bagi Presiden Prabowo untuk menertibkan tata kelola sawit sesuai hukum, demi ketertiban kementerian, penegakan hukum, ketenangan rakyat, dan keuntungan negara.

Baca Juga :  Operasional Pengolahan BBM Ilegal di Banten Disegel Gakkum ESDM

Also Read

Tinggalkan komentar