
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki opsi untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja. Keputusan ini memberikan fleksibilitas finansial bagi para pekerja yang membutuhkan dana tambahan, terutama untuk persiapan pensiun atau kepemilikan rumah. Namun, terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi agar pencairan ini dapat diproses.
Salah satu syarat utama adalah masa kepesertaan. Peserta harus telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal selama sepuluh tahun. Durasi kepesertaan ini menjadi tolok ukur kelayakan untuk mengakses dana JHT sebelum mencapai usia pensiun. Selain itu, besaran saldo yang dapat dicairkan juga dibatasi. Peserta dapat menarik maksimal 10% dari total saldo JHT untuk tujuan persiapan memasuki masa pensiun. Pilihan lain yang tersedia adalah pencairan hingga 30% dari saldo JHT, namun khusus diperuntukkan bagi kepemilikan rumah. Batasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana JHT tetap memadai untuk menjamin kesejahteraan di hari tua.
Untuk dapat melakukan pencairan JHT sebagian, peserta perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang lengkap. Untuk klaim 10% yang bertujuan untuk persiapan pensiun, dokumen yang dibutuhkan meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada. Sementara itu, untuk klaim 30% yang diperuntukkan bagi kepemilikan rumah, persyaratannya sedikit berbeda. Selain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Aktif Bekerja atau Berhenti Bekerja, peserta juga perlu melampirkan dokumen perbankan yang relevan dengan tujuan penggunaan dana, serta buku tabungan dari bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran JHT 30% kepemilikan rumah. NPWP juga tetap diperlukan jika peserta memilikinya.
Penting untuk diperhatikan bahwa semua dokumen yang diserahkan harus dalam bentuk asli beserta fotokopinya. Ada pula konsekuensi pajak yang perlu diwaspadai. Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak antara kedua pengambilan tersebut lebih dari dua tahun. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pencairan sebagian.
Proses klaim JHT sebagian saat masih bekerja dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya dimulai dengan melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang. Peserta kemudian diminta mengisi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Sistem BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk memastikan kelayakan klaim. Setelah verifikasi berhasil, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data tambahan sesuai instruksi pada portal dan mengunggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Peserta kemudian menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian. Proses selanjutnya akan dilanjutkan di kantor cabang, termasuk proses wawancara. Setelah semua tahapan selesai, manfaat pencairan JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah dilampirkan oleh peserta. Informasi ini memberikan gambaran yang jelas bagi para pekerja mengenai kemungkinan dan prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja.











