Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026, Nilai Manfaat Naik

Budi Santoso

Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026, Nilai Manfaat Naik

Jakarta – PT TASPEN (Persero) telah memulai penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di tahun 2026. Penyaluran ini menjangkau 3,25 juta peserta melalui 46 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia.

Demi memastikan kelancaran proses, TASPEN telah melaksanakan uji petik di berbagai kantor cabangnya di seluruh penjuru negeri. Beberapa uji petik bahkan dihadiri langsung oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris TASPEN, seperti yang terjadi di wilayah Batam dan Makassar. Pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari segi jumlah penerima manfaat, nilai manfaat yang disalurkan, maupun kecepatan waktu penyaluran.

Jumlah penerima manfaat mengalami peningkatan dari 3,16 juta peserta pada tahun sebelumnya menjadi 3,25 juta peserta pensiunan di tahun 2026. Peningkatan ini sejalan dengan kenaikan total pembayaran manfaat yang mencapai sekitar Rp 400 miliar, dari Rp 10,43 triliun pada 2025 menjadi Rp 10,83 triliun pada 2026. Dari sisi kecepatan, TASPEN berhasil menyalurkan 99,14 persen manfaat pada hari pertama penyaluran, sebuah peningkatan signifikan dari angka 96 persen pada tahun sebelumnya.

Baca Juga :  RI & Belarus Sepakati Bisnis Rp 7 T, Perkuat Ekonomi Bilateral

Capaian ini menegaskan komitmen TASPEN untuk memastikan hak-hak peserta tersalurkan secara tepat waktu, optimal, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi para pensiunan. Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi khusus untuk menerima Gaji Ketiga Belas Tahun 2026, karena pembayaran didasarkan pada data pembayaran pensiun bulan Mei 2026. Meskipun demikian, autentikasi rutin bulanan tetap diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme ini, TASPEN berupaya menghadirkan layanan pembayaran yang mudah, aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Franscis, mengapresiasi kinerja TASPEN. "Karena keandalan sistemnya, dalam 6 jam uang yang ditransfer dari Kementerian Keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu. Sampai pagi hari ini sekitar 98,95 persen sudah tersalurkan," ujarnya pada Rabu (3/6/2026). Fary menambahkan bahwa TASPEN menyalurkan Gaji Ketiga Belas secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan. Dana Gaji Ketiga Belas tidak boleh dipotong oleh mitra bayar, bahkan jika pensiunan memiliki pinjaman, sehingga pensiunan menerima dana secara utuh. Pihak TASPEN mengimbau penerima pensiun untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pemotongan Gaji Ketiga Belas.

Beberapa ketentuan penting terkait pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 meliputi: besaran gaji didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026; tidak dikenakan potongan iuran, potongan lain, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena sudah ditanggung pemerintah; jika penerima memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar; bagi yang menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya; dan bagi ASN serta pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. TASPEN juga mengingatkan peserta untuk waspada terhadap modus penipuan dan mengakses informasi hanya melalui kanal resmi perusahaan.

Baca Juga :  BCA UMKM Fest 2026: Dukung UMKM Lewat Kolaborasi Budaya

Also Read

Tinggalkan komentar