Prabowo Terbitkan Aturan Baru Impor Energi Nasional

Budi Santoso

Prabowo Terbitkan Aturan Baru Impor Energi Nasional

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026, yang menetapkan kerangka baru untuk pengadaan minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) demi menjaga ketahanan energi nasional. Aturan ini memberikan landasan hukum yang lebih luas, memungkinkan Badan Layanan Umum (BLU) untuk terlibat dalam proses pengadaan impor energi, yang sebelumnya didominasi oleh BUMN seperti Pertamina. Perpres yang diteken pada 30 April 2026 ini bertujuan strategis untuk memastikan pasokan energi yang stabil bagi kebutuhan masyarakat dan sektor industri.

Dalam pasal 4 Perpres tersebut, terdapat tiga opsi utama untuk pengadaan impor energi. Pertama, melalui kesepakatan kerja sama antar pemerintah. Kedua, melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri. Ketiga, melalui kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri. Mekanisme pelaksanaan impor, khususnya jika melibatkan kesepakatan antar pemerintah atau dengan penyedia asing, dapat dijalankan oleh BLU atau BUMN sektor energi.

Perpres ini juga merinci kriteria spesifik bagi BLU dan BUMN untuk melakukan pengadaan impor. Kriteria tersebut mencakup kondisi geopolitik global yang berpotensi mengganggu kelancaran pasokan, gangguan rantai pasok baik di dalam maupun luar negeri, bencana alam atau kondisi kahar di negara pemasok, fluktuasi harga yang tinggi akibat keterbatasan suplai, serta kondisi cadangan nasional yang berada di bawah ambang batas yang ditetapkan. Dalam situasi mendesak, pengadaan impor dimungkinkan dengan fleksibilitas harga yang disesuaikan dengan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, berdasarkan kesepakatan kontrak pembelian.

Baca Juga :  POPSI: DSI Sebaiknya Awasi Sistem Perdagangan Sawit Digital

Pendanaan untuk pengadaan impor yang dilakukan oleh BLU dapat bersumber dari dana internal BLU itu sendiri atau dari sumber pendanaan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, dalam pasal 10, diatur kemungkinan pembekuan dan/atau penangguhan ekspor produk minyak bumi atau produk turunannya dari produksi hulu migas dalam negeri jika diperlukan.

Sebelumnya, Perpres ini dikaitkan dengan potensi BLU Lemigas untuk melakukan impor BBM. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengindikasikan bahwa Perpres ini akan membuka peluang bagi Lemigas untuk melakukan impor minyak, yang sebelumnya hanya dilakukan oleh Pertamina. Mengenai wacana impor BBM dari Rusia oleh salah satu BLU, Yuliot tidak memberikan jawaban tegas, namun menyatakan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan tersebut dan masih dalam tahap pembicaraan. Ia juga menambahkan bahwa BLU seperti Lemigas dapat melakukan impor dari berbagai negara, termasuk negara-negara di Afrika, guna mempercepat dan mendiversifikasi sumber pasokan energi. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kelincahan dan efektivitas dalam menjaga pasokan energi nasional.

Also Read

Tinggalkan komentar