Empat Saham RI Dikeluarkan dari Indeks FTSE Russell

Budi Santoso

Empat Saham RI Dikeluarkan dari Indeks FTSE Russell

Penyedia indeks saham global terkemuka, FTSE Russell, kembali membuat gebrakan dengan mengumumkan pengeluaran empat saham Indonesia dari konstituen indeksnya. Keputusan ini, yang akan berlaku efektif mulai 22 Juni 2026, menyasar saham-saham yang terdaftar di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI). FTSE Russell menganggap papan ini tidak memenuhi persyaratan untuk dimasukkan dalam FTSE Global Equity Index Series (GEIS), baik untuk kategori Mid Cap Index maupun Micro Cap Index.

Secara spesifik, dua perusahaan yang didepak dari Mid Cap Index adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL). Alasan utama pengeluaran mereka adalah tidak lagi memenuhi kualifikasi yang ditetapkan atau pindah ke papan yang dianggap tidak memenuhi syarat (moved to ineligible board). Sementara itu, dari Micro Cap Index, dua nama yang harus keluar adalah PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) dan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA). Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gagal dalam proses tinjauan indeks, atau dalam istilah FTSE Russell, "failed surveillance stocks screen".

Pengumuman ini menegaskan kembali kebijakan FTSE Russell yang secara ketat memantau kriteria keanggotaan indeksnya. Papan Pengembangan BEI memang dikategorikan sebagai segmen pasar yang belum memenuhi ketentuan FTSE Russell untuk GEIS. Hal ini sesuai dengan Perlakuan Indeks Indonesia untuk Tinjauan Indeks Juni 2026 yang dikeluarkan oleh FTSE Russell.

Baca Juga :  Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu Komoditas Strategis Mulai 1 Juni

Ini bukanlah kali pertama FTSE Russell melakukan perombakan pada daftar saham Indonesia. Pada pengumuman sebelumnya, empat saham lain juga telah lebih dulu dikeluarkan. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) misalnya, dikeluarkan dari GEIS Large Cap karena dianggap memiliki struktur kepemilikan yang terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration/HSC), yang melanggar kriteria "failed high shareholding concentration".

Di kategori GEIS Micro Cap, PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) harus angkat kaki karena kepemilikan saham publiknya (free float) berada di bawah batas minimum yang dipersyaratkan. Selain DAAZ, dua emiten lain, yaitu PT Hillcon Tbk (HILL) dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA), juga dikeluarkan dari Micro Cap Index dengan alasan yang sama, yakni tidak memenuhi kriteria umum atau "failed surveillance stocks screen".

Pengeluaran saham-saham ini dari indeks FTSE Russell berpotensi memberikan dampak pada aliran dana investor asing. Indeks FTSE Russell sering kali menjadi acuan bagi dana investasi global dalam menentukan alokasi aset mereka. Dengan keluarnya saham-saham ini, potensi masuknya dana pasif yang melacak indeks tersebut ke saham-saham tersebut bisa berkurang. Investor yang berfokus pada pelacakan indeks akan perlu menyesuaikan portofolio mereka sesuai dengan perubahan terbaru dari FTSE Russell.

Perusahaan-perusahaan yang dikeluarkan dari indeks ini diharapkan dapat melakukan evaluasi internal terhadap struktur kepemilikan, likuiditas saham, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh penyedia indeks global. Upaya untuk memenuhi kembali kualifikasi yang disyaratkan dapat membuka peluang bagi saham-saham ini untuk kembali masuk ke dalam indeks FTSE Russell di masa mendatang. Sementara itu, pengawasan ketat dari FTSE Russell menunjukkan pentingnya transparansi dan pemenuhan standar internasional bagi emiten yang ingin mendapatkan pengakuan global. Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi pasar modal Indonesia untuk terus beradaptasi dengan dinamika dan persyaratan global agar dapat menarik minat investor internasional.

Baca Juga :  Ekspor RI Januari-Maret 2026 Naik Tipis, Nonmigas Pimpin

Also Read

Tinggalkan komentar