AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gantikan Luhut

Budi Santoso

AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gantikan Luhut

Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Penunjukan ini menandai pergeseran kepemimpinan dalam proyek strategis nasional tersebut, di mana AHY menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Perubahan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Perpres baru ini telah berlaku efektif sejak diundangkan pada tanggal 12 Mei 2026, memberikan landasan hukum yang jelas bagi susunan keanggotaan dan tugas komite yang baru.

Pertimbangan di balik penyesuaian susunan keanggotaan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. "Dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," demikian bunyi kutipan dari pertimbangan aturan tersebut. Perubahan ini mencerminkan dinamika dan penyesuaian dalam struktur pemerintahan Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk, memastikan bahwa penanganan proyek-proyek prioritas nasional berjalan seiring dengan visi dan misi pemerintahan.

Selain penunjukan AHY sebagai ketua, susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga mengalami penyesuaian. Wakil ketua komite akan dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara itu, posisi anggota akan diisi oleh para menteri kunci yang memiliki peran strategis dalam pembangunan infrastruktur dan keuangan negara. Mereka meliputi Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Diversifikasi anggota ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan komprehensif dalam pengambilan keputusan terkait proyek kereta cepat.

Baca Juga :  BRI & KTO Hadirkan Solusi Liburan Impian ke Korea Selatan

Fungsi utama Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung adalah untuk menyepakati dan/atau menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam mengatasi berbagai tantangan yang mungkin timbul, terutama terkait dengan kewajiban perusahaan patungan dalam proyek. Salah satu fokus utama adalah penanganan masalah kenaikan biaya atau cost overrun yang mungkin terjadi. Komite bertugas untuk merumuskan solusi, termasuk mempertimbangkan perubahan porsi kepemilikan dalam perusahaan patungan, serta melakukan penyesuaian terhadap persyaratan dan jumlah pinjaman yang telah diterima. Selain itu, komite juga memiliki kewenangan untuk menetapkan bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh Pemerintah guna mengelola cost overrun. Dukungan ini dapat mencakup rencana penyertaan modal negara kepada konsorsium badan usaha milik negara yang memimpin proyek, serta pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban konsorsium jika diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat. Dengan penyesuaian ini, diharapkan manajemen proyek kereta cepat dapat berjalan lebih efektif dan efisien, memastikan kelancaran operasional dan keberlanjutan proyek.

Also Read

Tinggalkan komentar