
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga secara signifikan menurunkan harga bahan bakar avtur hingga 10 persen, efektif mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam rangka mendukung peningkatan konektivitas angkutan udara nasional, menjaga daya saing industri penerbangan, serta memastikan keberlanjutan penyediaan energi bagi sektor transportasi udara. Penyesuaian harga avtur domestik ini merupakan respons terhadap dinamika harga energi global yang menunjukkan tren penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penurunan harga avtur ini berlaku di seluruh bandar udara di Indonesia. Secara rata-rata nasional, harga avtur pada Juni 2026 akan mengalami penurunan hingga 10 persen dibandingkan dengan periode Mei 2026. Sebagai gambaran, di Aviation Fuel Terminal (AFT) Soekarno-Hatta (CGK), harga avtur akan turun dari Rp 24.580 per liter menjadi Rp 22.190 per liter. Sementara itu, di AFT Ngurah Rai (DPS), harga avtur akan disesuaikan dari Rp 26.190 per liter menjadi Rp 23.480 per liter. Di AFT Kualanamu (KNO), penurunan harga akan terjadi dari Rp 25.720 per liter menjadi Rp 23.090 per liter. Besaran penurunan harga di setiap bandara bervariasi, mengingat adanya faktor distribusi dan logistik yang turut diperhitungkan dalam formula penetapan harga.
Roberth menambahkan bahwa penyesuaian harga avtur dilakukan secara berkala setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perhitungan harga mengacu pada rata-rata (average) harga publikasi internasional dalam satu periode tertentu. Referensi utama yang digunakan adalah Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet sebagai benchmark kawasan. Tren penurunan harga energi global sepanjang Mei 2026 inilah yang kemudian terefleksikan pada harga avtur untuk periode Juni 2026.
Lebih lanjut, Roberth menekankan bahwa penyesuaian harga ini merupakan bagian dari mekanisme yang transparan dan sepenuhnya mengikuti dinamika pasar energi global. Formula penetapan harga avtur telah ditetapkan oleh regulator, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan mempertimbangkan perkembangan harga energi global. "Ketika harga energi global bergerak turun, maka penyesuaian tersebut akan terefleksikan pada harga avtur sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Roberth.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjaga keseimbangan antara aspek komersial perusahaan, keberlanjutan pasokan energi, dan keandalan layanan kepada seluruh pengguna jasa aviasi. Dengan harga avtur yang lebih kompetitif, diharapkan industri penerbangan dapat terus tumbuh dan berkembang, memberikan dampak positif yang lebih luas terhadap aktivitas penerbangan domestik, mendukung pengembangan sektor pariwisata nasional, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan. Diharapkan, industri penerbangan yang lebih sehat akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.











