PPh Final UMKM 0,5%: Siapa Saja yang Berhak?

Budi Santoso

PPh Final UMKM 0,5%: Siapa Saja yang Berhak?

Pemerintah memperjelas kelompok wajib pajak yang dapat menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5%. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026, fasilitas ini kini diperuntukkan eksklusif bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. Aturan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 55 Tahun 2022.

Fasilitas tarif PPh final 0,5% ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Peredaran bruto dihitung sebagai jumlah keseluruhan penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan. Ini mencakup penghasilan yang dikenai PPh final maupun yang tidak final, serta peredaran bruto yang diterima dari luar negeri. Imbalan atau nilai pengganti berupa uang yang diterima sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis juga termasuk dalam perhitungan.

Namun, tidak semua jenis penghasilan UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final 0,5% ini. Pemerintah secara tegas mengecualikan penghasilan yang berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Kategori ini mencakup profesi seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.

Baca Juga :  Pajak Penulis Dipangkas Jadi 1,5% Dukung Produktivitas dan Literasi

Sektor seni dan ekonomi kreatif juga menjadi daftar pengecualian. Para pekerja di bidang ini, termasuk pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, influencer, selebgram, bloger, vloger, dan seniman lainnya, tidak dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM.

Selain itu, daftar pekerjaan bebas yang dikecualikan juga meliputi olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung, dan kegiatan sejenis lainnya.

Lebih lanjut, penghasilan dari luar negeri yang sudah dikenakan pajak di negara asal, penghasilan yang telah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain, serta penghasilan yang secara spesifik dikecualikan sebagai objek pajak, juga tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPh final UMKM tarif 0,5%.

Also Read

Tinggalkan komentar