
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memandang kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berpotensi mendasar mengubah struktur perdagangan batubara nasional. Perubahan ini tidak hanya akan berdampak pada aspek administrasi ekspor semata, tetapi juga berpotensi merombak pola hubungan dagang yang selama ini telah terjalin erat antara para produsen batubara Indonesia dengan para pembeli internasional. Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI, menjelaskan bahwa pergeseran fundamental ini akan mentransformasi struktur pasar dari model business-to-business (B2B) yang cenderung terdesentralisasi, menjadi sebuah model yang lebih tersentralisasi.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis, yang menunjuk DSI, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai entitas tunggal untuk ekspor tiga komoditas utama pada tahap awal, yaitu batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Masa transisi kebijakan ini akan dimulai pada 1 Juni 2026. Selama periode transisi, para eksportir masih dimungkinkan untuk melanjutkan aktivitas ekspor mereka seperti biasa, namun dengan kewajiban melaporkan seluruh rincian aktivitas ekspor kepada DSI. Implementasi penuh dari kebijakan ini ditargetkan akan rampung paling lambat pada 1 Januari 2027.
Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap ekspor, mencegah praktik-praktik ilegal seperti under invoicing dan transfer pricing, serta memastikan bahwa devisa hasil ekspor (DHE) dapat masuk ke dalam negeri secara optimal. Namun, di sisi lain, Gita dari APBI menggarisbawahi bahwa para pelaku pasar global kemungkinan besar harus melakukan penyesuaian yang signifikan terhadap mekanisme perdagangan yang selama ini telah mereka jalankan.
Banyak pembeli internasional yang selama ini memiliki preferensi kuat terhadap pasokan batubara berdasarkan rekam jejak produsen tertentu, termasuk konsistensi kualitas dan spesifikasi kalori yang berasal dari tambang spesifik. Gita menyadari bahwa para pembeli internasional ini, yang sangat bergantung pada konsistensi merek dagang dan jaminan spesifikasi kalori dari tambang tertentu, mungkin harus merevisi dan menyesuaikan kembali proses due diligence mereka. Lebih jauh lagi, Gita menyoroti potensi perubahan signifikan dalam aspek tanggung jawab hukum dan komersial apabila DSI nantinya secara resmi tercatat sebagai pihak eksportir. Jika entitas yang secara fisik tercatat sebagai eksportir berubah menjadi DSI, hal ini dapat secara substansial mengubah dinamika negosiasi terkait quality claim, penalti, dan liabilitas hukum yang terjadi antara pengguna akhir (end-user) dan produsen.
Menyadari implikasi yang luas dari kebijakan ini, APBI berpandangan bahwa masa transisi yang diberikan oleh pemerintah harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memperjelas mekanisme operasional yang akan dijalankan. Hal ini mencakup pembagian tanggung jawab yang jelas antara DSI dan produsen batubara dalam kontrak perdagangan internasional yang saat ini masih berjalan. Menurut Gita, kepastian hukum dan operasional mengenai tata kelola kontrak, mekanisme penanganan sengketa kualitas produk, serta prosedur klaim akan menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan pasar terhadap pasokan batubara Indonesia di tengah perubahan skema ekspor yang tengah berlangsung.











