
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode triwulan II (April-Juni) tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi. Dengan demikian, mulai Senin, 1 Juni 2026, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penyesuaian tarif listrik yang memberatkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan telah melalui pertimbangan matang terhadap kondisi ekonomi masyarakat. "Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," tegas Tri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Parameter yang menjadi acuan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan II-2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah data realisasi dari periode November 2025 hingga Januari 2026. Rinciannya adalah kurs rupiah sebesar Rp 16.743,46 per US$, ICP sebesar US$ 62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton, sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Meskipun perhitungan formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan berdasarkan parameter tersebut, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang ada. Keputusan ini tidak hanya berlaku untuk pelanggan non-subsidi, tetapi juga mencakup 25 golongan pelanggan bersubsidi. Langkah ini diambil demi menjaga daya saing industri, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak ekonomi global.
Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku untuk periode April-Juni 2026:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya 30.000 KVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA -200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menggunakan listrik secara efisien dan bijak. Upaya ini merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional. Selain itu, PT PLN (Persero) diharapkan untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional. Hal ini penting guna memastikan ketersediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.











