
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Pembentukan DSI ini diharapkan menjadi instrumen ampuh untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara, seperti transfer pricing dan under invoicing. Pernyataan ini disampaikan Sudaryono usai memimpin rapat koordinasi yang komprehensif di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, pada Jumat (29/5/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri sawit, eksportir, refinery, asosiasi petani, BUMN perkebunan, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Rapat ini digelar sebagai respons langsung terhadap isu penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang melanda petani dalam beberapa pekan terakhir. Sudaryono menyatakan optimisme bahwa dengan adanya DSI, kekhawatiran yang selama ini dirasakan oleh pelaku usaha hilir industri sawit, seperti refinery dan eksportir, akan dapat teratasi. Ia menegaskan bahwa DSI akan beroperasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, berfungsi sebagai pengelola dan pengawas aktivitas ekspor. Yang terpenting, DSI tidak dibentuk dengan tujuan untuk mencari keuntungan dari aktivitas ekspor komoditas negara.
Pemerintah telah menetapkan masa transisi selama tiga bulan, dimulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode ini, mekanisme pengelolaan ekspor akan diimplementasikan secara bertahap sebelum sepenuhnya berlaku pada 1 Januari 2027. Penerapan penuh ini akan mencakup komoditas sawit, batu bara, dan paduan besi (ferroalloys). Sudaryono kembali menekankan, "PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang bekerja secara transparan dan akuntabel, serta tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan."
Dalam forum rapat tersebut, Wamentan mengimbau para pelaku usaha hilir, terutama refinery dan eksportir, untuk tetap melanjutkan transaksi perdagangan seperti biasa. Mereka diminta untuk merujuk pada harga yang terbentuk di KPBN dan menghindari praktik withdraw yang dapat memengaruhi pembentukan harga secara wajar. Sudaryono berpendapat bahwa penurunan harga TBS sawit saat ini bukanlah akibat dari pelemahan permintaan global, melainkan lebih disebabkan oleh persoalan dalam rantai perdagangan domestik. Harga dan permintaan minyak sawit di pasar internasional dinilai masih kuat, sehingga penurunan harga di tingkat petani seharusnya tidak terjadi. Ia optimis bahwa masalah ini relatif mudah diselesaikan karena sumbernya berada di dalam negeri.
"Objektifnya bukan mencari keuntungan. Tujuan DSI adalah menertibkan. Yang sudah tertib silakan berjalan, sementara yang belum tertib akan ditertibkan. Praktik-praktik seperti under invoicing dan transfer pricing harus bisa kita berantas," tegas Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar. Ia juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 mengenai tata kelola penetapan harga TBS. Saat ini, baru sebagian provinsi yang secara aktif menetapkan harga acuan TBS bersama pelaku usaha dan asosiasi.
Pemerintah pusat juga mendorong daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS). Apabila ditemukan PKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan, identitas perusahaan beserta afiliasinya diminta untuk dilaporkan kepada Kementan guna ditindaklanjuti. Sudaryono mengungkapkan bahwa Kementan sebelumnya telah mengidentifikasi 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing. Setelah rapat pertama dilaksanakan, sebanyak 16 PKS telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan penyesuaian harga pembelian TBS. Kementan tidak ragu untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pemerintah akan berkoordinasi erat dengan Satgas Pangan untuk penindakan lebih lanjut.











