Ekspor Batu Bara, Sawit, Fero Alloy Lewat BUMN Tunggal Mulai 2026

Budi Santoso

Ekspor Batu Bara, Sawit, Fero Alloy Lewat BUMN Tunggal Mulai 2026

Kebijakan ekspor komoditas unggulan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), akan segera memasuki fase transisi pada Juni 2026, sebelum berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Langkah strategis ini, yang diinisiasi untuk memperbaiki tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA), mencakup tiga komoditas utama: batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memegang peran sebagai regulator utama, khususnya untuk ekspor batu bara.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan pendataan terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang selama ini melakukan ekspor secara langsung. Pendataan ini krusial untuk memastikan kelancaran transisi dan kepatuhan terhadap kebijakan baru. "Jadi sekarang itu yang kita lakukan pendataan itu adalah yang terkait dengan IUP operasi produksi. Selama ini badan usaha kan bisa melakukan ekspor langsung," ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (29/5/2026).

Selain pendataan, Kementerian ESDM juga tengah berkoordinasi intensif dengan PT DSI untuk memfasilitasi penyelesaian berbagai aspek perizinan. Proses ini mencakup izin usaha pertambangan, pengangkutan, hingga penjualan, yang kesemuanya akan disinergikan demi mendukung implementasi kebijakan ekspor satu pintu. "Terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan itu kita juga sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara. Jadi sekalian itu nanti akan dilakukan ini fasilitasi untuk kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya," tambah Yuliot.

Baca Juga :  Beli Kebutuhan Digital Long Weekend Idul Adha di detikevent

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memaparkan skema penerapan kebijakan ini yang akan dilakukan secara bertahap. Sistem ekspor akan terintegrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW), di mana PT DSI wajib dicantumkan sebagai co-exporter. "Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," ujar Airlangga pada Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026 di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Pada tahap awal ini, perusahaan masih diperbolehkan melakukan ekspor langsung dengan mitra dagang mereka, namun dengan catatan penting untuk menghindari praktik manipulasi harga. "Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027)," jelas Airlangga.

Kebijakan ekspor satu pintu ini didorong oleh adanya selisih data perdagangan yang signifikan antara data domestik dan data negara mitra dagang. Airlangga mencontohkan adanya perbedaan data ekspor dan impor dengan Amerika Serikat yang mencapai US$ 16-17 miliar, dan dengan Tiongkok yang mencapai US$ 20-30 miliar. Perbedaan ini mengindikasikan adanya potensi kebocoran pendapatan negara dan praktik yang tidak transparan dalam tata kelola ekspor SDA. Melalui PT DSI, pemerintah berharap dapat menutup celah tersebut, meningkatkan akurasi data, dan mengoptimalkan penerimaan negara dari ekspor komoditas strategis.

Baca Juga :  IHSG Anjlok 3,46% di Tengah Pelemahan Bursa Global & Aksi Buyback Emiten

Also Read

Tinggalkan komentar