
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat industri kreatif nasional, khususnya sektor penerbitan, dengan melakukan reformasi kebijakan perpajakan bagi para penulis. Kebijakan baru ini dirancang agar lebih sederhana, adil, dan berpihak pada kreator. Keputusan penting ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI (Menko Perekonomian) di Jakarta.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dihadiri oleh sejumlah menteri penting, termasuk Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Rifky Harsya. Kehadiran para pemangku kebijakan tingkat tinggi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor kreatif.
Salah satu hasil krusial dari Rakortas tersebut adalah kesepakatan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti bagi penulis. Tarif PPh royalti yang sebelumnya sebesar 15% kini akan diturunkan menjadi 1,5% yang bersifat final. Penyesuaian tarif ini merupakan realisasi dari aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak tahun 2017, sesuai dengan arahan Presiden RI untuk merespons masukan dari kalangan kreator. Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa penurunan ini adalah wujud nyata semangat pemerintah dalam memberikan dukungan konkret.
Proses perumusan kebijakan ini tidak dilakukan secara instan. Kementerian Ekraf, sejak awal tahun 2025 hingga awal tahun 2026, telah secara intensif melakukan berbagai rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Jaringan komunikasi ini mencakup penulis, editor, ilustrator, penerbit, serta berbagai komunitas dan asosiasi yang bergerak di industri penerbitan. Selain itu, Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian akademis ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.
Menteri Ekraf Teuku Rifky Harsya telah menyampaikan laporan hasil kajian tersebut kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada tanggal 4 Mei 2026. Beliau mengungkapkan harapan besar bahwa kebijakan stimulus ini akan mampu memberikan motivasi tambahan bagi para penulis dan kreator untuk terus berkarya menghasilkan karya-karya berkualitas tinggi. Diharapkan pula, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat, kompetitif, serta secara bersamaan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan penulis.
Langkah konkret selanjutnya dari keputusan Rakortas ini adalah proses perubahan peraturan perundang-undangan yang relevan. Kementerian Keuangan akan segera menindaklanjuti untuk mengimplementasikan kebijakan penurunan PPh royalti penulis ini. Target implementasi direncanakan pada Semester II tahun 2026, sehingga penulis dapat segera merasakan manfaat dari kebijakan yang lebih berpihak ini. Dengan demikian, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif Indonesia.











