
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan sepuluh perusahaan. Menurutnya, kasus ini lebih berkaitan dengan aspek pengawasan, bukan ranah pengaturan kebijakan ekspor yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Kalau itu kan lebih ke border-nya. Kalau kita kan pengaturan ekspor, itu kan terkait dengan kebijakan-kebijakan," ujar Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, saat ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Busan menjelaskan bahwa tugas utama Kemendag adalah merumuskan kebijakan terkait ekspor, mencakup komoditas apa saja yang diizinkan untuk diperdagangkan ke luar negeri, persyaratan yang harus dipenuhi, serta ketentuan teknis lainnya. "Sifatnya kebijakan ini boleh diimpor atau tidak, bagaimana mekanisme impornya, bagaimana mekanisme ekspornya dan sebagainya. Kita lebih ke pengaturannya," tegasnya.
Sementara itu, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan, termasuk proses penentuan nilai atau harga komoditas ekspor yang seringkali dimanipulasi melalui praktik under invoicing, sepenuhnya berada di luar kewenangan Kemendag. Hal ini senada dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya membocorkan bahwa ada sepuluh eksportir CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Purbaya mengindikasikan bahwa para terduga ‘pemain’ dalam kasus ini adalah perusahaan-perusahaan besar.
"Ada datanya semua, 10 eksportir terbesar," ungkap Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Purbaya bahkan menyebutkan dua nama perusahaan besar yang diduga terlibat, yaitu Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group.
Purbaya menambahkan bahwa data mengenai dugaan manipulasi ini sudah ada sejak tiga bulan lalu. Mengenai tindakan yang akan diambil, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah terbaik. "Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," imbuhnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa fokus penindakan akan lebih pada pemenuhan kewajiban pembayaran daripada penutupan operasional perusahaan.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga pemerintah dalam mengawasi praktik perdagangan internasional. Kemendag berperan dalam merumuskan kerangka kebijakan, sementara kementerian lain seperti Kementerian Keuangan dan lembaga penegak hukum memiliki peran krusial dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran di lapangan. Manipulasi harga ekspor, seperti under invoicing, dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea keluar, serta mengganggu persaingan yang sehat di pasar global.
Pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ekspor CPO sangat dibutuhkan untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia. Penegakan hukum yang tegas namun adil akan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan memastikan bahwa industri CPO nasional dapat berkembang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.











