Kemnaker Buka 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

Budi Santoso

Kemnaker Buka 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan perluasan signifikan pada program magang nasional tahun 2026, dengan kuota yang ditingkatkan menjadi 150 ribu orang. Angka ini merupakan lonjakan 50% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menampung 100 ribu peserta. Keputusan ini disambut baik oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang menyatakan bahwa arahan dari Presiden untuk meningkatkan kuota telah disetujui dalam rapat bersama Menteri Keuangan dan Deputi Mensesneg. "Alhamdulillah, tadi juga saya umumkan, kita sudah rapat di kantor Kemenko dengan Menteri Keuangan, dengan Deputi Mensesneg, alhamdulillah arahan Bapak Presiden untuk tahun 2026 kita sudah bisa siapkan pelaksanaan magang untuk sebanyak 150 ribu orang. Jadi alhamdulillah, yang tahun lalu 100 ribu dan sekarang 150 ribu," ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Saat ini, Kemnaker sedang dalam tahap finalisasi jadwal dan mekanisme pelaksanaan program magang nasional 2026. Rencananya, gelombang pertama program ini akan dibuka pada bulan Juli 2026, dengan target awal 50 ribu peserta. "Insyaallah Juli kita bisa jalan untuk batch pertama angkatan kedua kita 2026 dengan target 50 ribu orang dulu, insyaallah. Semoga ini menjadi satu kabar baik buat para fresh graduate lulusan satu tahun terakhir," jelas Yassierli, berharap program ini dapat memberikan kesempatan berharga bagi para lulusan baru. Selanjutnya, program akan dilanjutkan dengan gelombang kedua dan ketiga, hingga mencapai total kuota 150 ribu orang.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026

Menariknya, besaran uang saku yang akan diterima oleh peserta program magang tahun ini dipastikan tetap sama dengan tahun sebelumnya. Besaran uang saku ini akan disesuaikan dengan Upah Minimum pada masing-masing lokasi magang. Artinya, peserta akan menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) jika magang di wilayah yang memiliki UMP, atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK/UMK) jika magang di daerah tersebut. "Uang sakunya sama, sebesar upah minimum dari masing-masing lokasi tempat magang. Jadi apakah ada upah minimum kota, kabupaten atau upah minimum provinsi. Khusus untuk Jakarta upah minimum provinsi, kalau yang lain upah minimum kota kabupaten," pungkas Menaker Yassierli. Peningkatan kuota dan jaminan besaran uang saku ini diharapkan dapat semakin menarik minat para pencari kerja, khususnya lulusan baru, untuk memanfaatkan kesempatan magang guna mendapatkan pengalaman kerja yang berharga dan meningkatkan daya saing di pasar tenaga kerja. Kemnaker berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program yang dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar