Mendag Ingatkan Pemda Soal Izin Ritel Modern di Daerah

Budi Santoso

Mendag Ingatkan Pemda Soal Izin Ritel Modern di Daerah

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah (pemda) mengenai proses perizinan bagi ritel modern, seperti minimarket. Peringatan ini muncul menyusul mencuatnya kasus penutupan puluhan gerai ritel modern, termasuk Alfamart dan Indomaret, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penutupan tersebut diduga kuat akibat pelanggaran perizinan yang belum terselesaikan.

Mendag Budi mengakui bahwa memang ada sekitar 25 gerai minimarket di Lombok yang sempat ditutup. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa saat ini gerai-gerai tersebut telah beroperasi kembali. Budi menyayangkan sikap pemda yang dinilainya baru mempermasalahkan penataan dan aturan ketika gerai ritel tersebut sudah beroperasi dalam jangka waktu yang lama. Ia menyatakan kekecewaannya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, pada Selasa (26/5/2026), dengan menyatakan, "Kami juga menyayangkan ketika ritel ini sudah berdiri lama, tapi kenapa penataannya baru sekarang."

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan berbagai pemda. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak sampai mengorbankan kelangsungan usaha, kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta yang terpenting, nasib ribuan karyawan yang bekerja di sektor ritel. Mendag Budi menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan sejak awal proses pengeluaran izin usaha.

"Tetapi ke depan, kami wanti-wanti kepada pemerintah daerah. Ketika usaha apapun, termasuk ritel, seharusnya dari awal itu diberikan kepastian perusahaan kepada para pelaku usaha, misalnya dalam hal perizinan, ya perizinan harus lebih jelas, ya harus lebih transparan. Jangan sampai perusahaan berdiri, tapi sebenarnya dari sisi aturan misalnya melanggar. Nah ini saya sampaikan jangan sampai terjadi. Jadi kita aturan juga harus transparan kepada pelaku usaha, jangan sampai di kemudian hari itu menjadi masalah. Itu yang kami tekankan kepada pemerintah daerah," tegas Budi.

Baca Juga :  BAGI HOKI 2026: Bank Artha Graha Bagikan Miliaran Rupiah & Ribuan Hadiah

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan bahwa terkait aturan teknis seperti penentuan jarak aman antar-minimarket atau jarak dengan pasar tradisional, kewenangan penuh memang berada di tangan pemerintah daerah masing-masing. Hal ini diatur melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di setiap daerah. Akibatnya, setiap daerah dipastikan memiliki kebijakan dan pengaturan zonasi yang berbeda-beda, mencerminkan karakteristik dan kebutuhan lokal. Meskipun demikian, Budi menekankan bahwa otonomi ini harus dijalankan secara adil dan proporsional, tanpa merugikan pelaku usaha yang telah melakukan investasi dan berkontribusi pada perekonomian daerah.

"Jadi, setiap pemerintah daerah itu berbeda. Kalau misalnya jarak retail satu dengan yang lain, setiap daerah memang tidak sama. Jadi, masing-masing mempunyai rencana tata ruang wilayah yang berbeda," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, juga telah memberikan klarifikasi terkait kabar penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Solihin membenarkan adanya penutupan sementara tersebut, namun menegaskan bahwa seluruh gerai kini telah kembali beroperasi. Penutupan sementara itu terjadi karena gerai-gerai tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Pertama, benar ditutup. Kedua, memang toko-toko tersebut melanggar Perda 7 tahun 2001 mengenai jarak antar pasar dan antar minimarket," ujar Solihin kepada detikcom, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  Harga Bensin AS Meroket, Lampaui Level 2022

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah kemudian mengambil keputusan untuk mengizinkan pembukaan kembali gerai Alfamart dan Indomaret. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dampak yang lebih luas, terutama terhadap nasib para karyawan yang bekerja di gerai-gerai tersebut. Sebagai hasilnya, seluruh toko yang sempat ditutup akhirnya dibuka kembali. "Sehingga atas hal tersebut, di samping juga ada karyawan yang tadi meluapkan kegelisahannya kalau terjadi tutup, akhirnya seluruh tokoh minggu lalu sudah dibuka kembali," jelasnya.

Also Read

Tinggalkan komentar