Akomodasi Tanpa Izin Dihapus dari OTA Mulai Juni 2027

Budi Santoso

Akomodasi Tanpa Izin Dihapus dari OTA Mulai Juni 2027

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pariwisata, akan memberlakukan penertiban besar-besaran terhadap penginapan dan vila yang beroperasi tanpa izin usaha resmi. Kebijakan ini, yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, akan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2027. Sejak tanggal tersebut, akomodasi yang tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha yang sah akan dihapus dari seluruh platform agen perjalanan online (Online Travel Agent/OTA).

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil karena masih banyaknya usaha akomodasi yang beroperasi tanpa legalitas. Hal ini tidak hanya menimbulkan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban, tetapi juga berdampak signifikan pada penerimaan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah. "Banyak sekali usaha pariwisata yang belum berizin dan ini juga berdampak pada penerimaan pajak pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ungkap Widiyanti dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Pariwisata pada Selasa, 26 Mei 2026.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, Kementerian Pariwisata tengah mengembangkan sistem verifikasi yang canggih. Sistem ini akan berbasis Application Programming Interface (API) dan terintegrasi langsung dengan data Online Single Submission (OSS) serta berbagai platform OTA. Dengan sistem API ini, pemerintah akan dapat secara otomatis memverifikasi status legalitas setiap penginapan yang ditawarkan melalui aplikasi pemesanan online.

Baca Juga :  Pertamina Turunkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex Mulai 1 Juni 2026

Masa transisi diberikan selama 12 bulan, terhitung mulai 1 Juni 2026 hingga 1 Juni 2027. Selama periode ini, para pelaku usaha diharapkan segera mengurus perizinan yang diperlukan. "Kami telah sampaikan 12 bulan sejak 1 Juni 2026 hingga 1 Juni 2027. Mulai 1 Juni 2027 berarti secara otomatis bisa terverifikasi mana vila atau akomodasi yang tidak berizin dan berizin. Yang tidak berizin itu harus di-delisting mulai 1 Juni dengan proses menggunakan API," tegas Widiyanti.

Keputusan ini juga merupakan respons terhadap keluhan yang banyak diterima dari industri perhotelan. Para pelaku industri hotel mengeluhkan penurunan tingkat hunian kamar mereka yang disebabkan oleh persaingan ketat dengan vila-vila ilegal. Vila-vila tanpa izin ini seringkali menawarkan harga yang jauh lebih murah karena tidak dikenakan biaya operasional dan pajak yang sama seperti hotel resmi. "Kami menerima banyak laporan, hotel-hotel ini akomodasinya, okupansi rate-nya turun karena banyak wisatawan sekarang yang lebih memilih tinggal di vila dan lebih murah karena kebanyakan vila-vila ini tidak berizin dan tidak bayar pajak," ujar Widiyanti.

Pemerintah memandang penataan ulang ekosistem usaha akomodasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan setara bagi semua pelaku usaha. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor pariwisata secara keseluruhan. Diharapkan dengan adanya sistem verifikasi yang terintegrasi, semua platform OTA hanya akan memasarkan akomodasi yang telah memiliki izin usaha yang sah dan berkontribusi pada penerimaan negara melalui pembayaran pajak. "Dengan ditatanya usaha akomodasi, kami mengharapkan semua OTA hanya memasarkan usaha yang berizin, membayar pajak tentunya, dan ini membuat even playing field untuk pelaku usaha lainnya yang sudah berizin seperti hotel-hotel," tutup Widiyanti.

Baca Juga :  Upaya Pendalaman Pasar Modal Stagnan, Purbaya Optimis IHSG Tembus 10.000

Also Read

Tinggalkan komentar