
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026, memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kebijakan ini mencakup pengurangan pokok PBB-P2 dan diskon pembayaran, yang bertujuan untuk meringankan beban warga sekaligus menjaga kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Salah satu bentuk insentif yang signifikan adalah pengurangan pokok PBB-P2, yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Pengurangan ini terbagi menjadi dua mekanisme utama: pengurangan secara jabatan dan pengurangan berdasarkan permohonan wajib pajak.
Pengurangan secara jabatan diberikan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Skema ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Untuk tahun 2026, pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang diberikan kepada wajib pajak yang pada tahun 2025 memiliki PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2, dan bukan merupakan objek pajak yang baru ditetapkan pada tahun 2026.
Lebih lanjut, pengurangan secara jabatan juga berfungsi membatasi kenaikan pembayaran PBB-P2. Kenaikan PBB-P2 untuk tahun 2026 dibatasi maksimal 5 persen dari pembayaran tahun pajak 2025. Sebagai contoh, jika pada tahun 2025 wajib pajak membayar Rp1.000.000 dan pada tahun 2026 terutang Rp1.800.000, maka jumlah yang perlu dibayarkan setelah pengurangan menjadi Rp1.050.000. Kebijakan ini mencegah lonjakan pembayaran yang mendadak dan membantu wajib pajak merencanakan keuangan mereka. Untuk objek pajak yang mengalami penambahan luas tanah atau bangunan, kenaikan pembayaran dibatasi maksimal 25 persen dari pembayaran tahun sebelumnya.
Sementara itu, pengurangan PBB-P2 berdasarkan permohonan ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu. Pengurangan sebesar 75 persen diberikan kepada veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden RI, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ahli waris lurus satu derajat ke bawah dari wajib pajak yang telah meninggal dunia juga dapat mengajukan pengurangan jika almarhum memenuhi kriteria. Objek pajak yang dapat diajukan meliputi rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi, dengan syarat SPPT PBB-P2 belum dilunasi. Setiap Surat Keputusan Penetapan hanya berlaku untuk satu kali permohonan.
Kebijakan pengurangan PBB-P2 ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan sistem perpajakan daerah yang lebih adil dan proporsional, serta mendukung masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani lonjakan pembayaran. Di sisi lain, pembayaran PBB-P2 tetap krusial untuk mendanai pembangunan Jakarta, termasuk layanan publik seperti jalan, taman, sekolah, layanan kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, dan pengelolaan lingkungan.
Selain pengurangan pokok pajak, masyarakat juga dapat memanfaatkan diskon pembayaran PBB-P2 sebesar 10 persen jika melakukan pelunasan sebelum 31 Mei 2026. Dengan demikian, warga berpeluang mendapatkan manfaat ganda melalui pengurangan pokok dan diskon pembayaran lebih awal. Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh warga untuk memahami dan memanfaatkan skema insentif PBB-P2 tahun 2026 agar pembayaran pajak lebih ringan, terencana, dan tetap berkontribusi pada pembangunan kota.
(ega/ega)











