10 Perusahaan Sawit Terlibat Manipulasi Ekspor CPO, Rugikan Negara Triliunan

Budi Santoso

10 Perusahaan Sawit Terlibat Manipulasi Ekspor CPO, Rugikan Negara Triliunan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan praktik manipulasi nilai ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang diduga melibatkan 10 perusahaan besar. Praktik curang yang dikenal sebagai under invoicing ini merugikan negara hingga mencapai US$ 84 juta atau sekitar Rp 1,48 triliun, dengan potensi kerugian yang lebih besar jika seluruh transaksi perusahaan terkait diperiksa. Temuan ini muncul setelah Kementerian Keuangan melakukan pengecekan mendalam terhadap data-data perusahaan pengolahan sawit terbesar di Indonesia.

Purbaya menjelaskan bahwa modus operandi under invoicing dilakukan dengan cara mengekspor CPO ke perusahaan afiliasi yang berlokasi di Singapura dengan harga yang sengaja diturunkan dari nilai sebenarnya. Selanjutnya, perusahaan afiliasi tersebut menjual kembali CPO tersebut ke negara tujuan akhir dengan harga yang jauh lebih tinggi. Perbedaan harga inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk menghindari pembayaran pajak ekspor yang seharusnya.

"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu," ujar Purbaya dengan tegas saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/5/2026). Pernyataan ini menunjukkan betapa luasnya praktik ini merajalela di kalangan perusahaan pengolahan sawit besar.

Perkiraan kerugian negara sebesar US$ 84 juta dihitung dari sampel transaksi yang telah diperiksa, yang hanya melibatkan tiga kapal pengiriman. Purbaya sangat yakin bahwa angka kerugian tersebut akan jauh lebih besar apabila seluruh catatan transaksi dari kesepuluh perusahaan tersebut diinvestigasi secara menyeluruh. "Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal," jelasnya. Ia menambahkan, jika dilakukan pemeriksaan secara acak (random), hasil yang sama di mana 10 perusahaan terindikasi melakukan praktik ini semakin menguatkan dugaan skala masalah yang lebih besar.

Baca Juga :  Gejolak Harga TBS Sawit Segera Diatasi, Transisi Ekspor Satu Pintu Lancar

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh Menteri Keuangan kepada Presiden Prabowo Subianto. Purbaya berharap agar kasus under invoicing ini dapat diusut tuntas dan diproses secara hukum. Ia meyakini bahwa penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan penerimaan negara. Pengungkapan dan penindakan terhadap praktik ini tidak hanya akan mengembalikan potensi pendapatan negara yang hilang, tetapi juga menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri sawit di Indonesia. Selain itu, hal ini juga akan memperkuat kepercayaan investor asing terhadap tata kelola ekonomi Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar