
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan baru yang akan mengubah cara ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Mulai 1 Juni 2026, ekspor komoditas tertentu akan diberlakukan melalui sistem satu pintu yang melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai co-exporter. Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap dan diharapkan berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
Tahap awal penerapan kebijakan ini akan difokuskan pada tiga komoditas utama: crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Airlangga menjelaskan bahwa seluruh proses ekspor akan diatur melalui sistem Bea Cukai yang terintegrasi. Dalam skema baru ini, akan ada empat pihak yang terlibat: eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI memiliki peran krusial dalam sistem ini, wajib dicantumkan sebagai co-exporter.
"Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," tegas Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026 di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Selama masa transisi tahap pertama, perusahaan eksportir masih diizinkan untuk melanjutkan ekspor dengan mitra dagang mereka yang sudah ada. Namun, Airlangga menekankan pentingnya untuk tidak ada praktik manipulasi harga dalam setiap transaksi. "Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027)," tambahnya.
Penerapan kebijakan ekspor satu pintu ini didorong oleh upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor SDA yang selama ini diwarnai oleh selisih data perdagangan yang cukup signifikan. Airlangga menyoroti adanya perbedaan angka antara data perdagangan Indonesia dengan negara mitra, yang menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi pencatatan dan potensi kerugian negara.
"Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara contoh terhadap Amerika saja kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar US$ 16-17 billion tapi di sana ditangkapnya US$ 20 billion, ada gap," ungkap Airlangga. Ia melanjutkan, "Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta US$ 20-30 billion. Nah ini yang kita cari dengan PT DSI."
Dengan melibatkan DSI sebagai co-exporter, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi, akurasi data, dan pada akhirnya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor SDA. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi perdagangan internasional dan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan negara. Implementasi bertahap ini memberikan waktu bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi dengan sistem baru, sekaligus memungkinkan pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian yang diperlukan sebelum kebijakan ini berlaku penuh.











