
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mematangkan persiapan aturan teknis terkait implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu. Kebijakan ini menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebagai pelaksana tunggal ekspor komoditas tertentu. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur hal ini ditargetkan selesai hari ini, Senin (25/5/2026).
Mulai tanggal 1 Juni 2026, ekspor tiga komoditas SDA strategis, yaitu batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy, akan mulai dialihkan secara bertahap untuk dilaksanakan melalui PT DSI. Budi Santoso menegaskan bahwa meskipun skema pelaksana ekspor berubah, seluruh aturan main, persyaratan, serta tata cara ekspor yang selama ini berlaku dipastikan tidak akan mengalami perubahan. "Nah, kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor, seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi, sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI. Itu sebenarnya," jelasnya.
Mengenai pungutan ekspor dan bea keluar, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengemukakan bahwa DSI akan mengelolanya ketika skema pengalihan penuh telah berjalan. Namun, untuk aspek perizinan ekspor, kewenangan tersebut akan tetap berada di bawah Kemendag. "Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," tegasnya.
Pemerintah telah menetapkan masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026. Selama tiga bulan pertama, para eksportir yang sudah ada (eksisting) masih diberikan kelonggaran untuk melakukan ekspor secara mandiri. Namun, mereka diwajibkan untuk melaporkan setiap kegiatan ekspornya kepada DSI.
Memasuki periode tiga bulan berikutnya, yaitu mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dari sisi sistem dan administrasi akan diperbolehkan untuk mengalihkan seluruh proses ekspor mereka sepenuhnya kepada DSI. Transisi ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap kebijakan baru.
Puncak dari implementasi kebijakan ini akan terjadi mulai tanggal 1 Januari 2027. Pada tanggal tersebut, seluruh kegiatan ekspor untuk ketiga komoditas yang disebutkan, yakni batu bara, CPO, dan ferro alloy, diwajibkan untuk dilaksanakan sepenuhnya melalui PT DSI. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan nilai tambah pengelolaan sumber daya alam Indonesia, sekaligus memperkuat peran BUMN dalam perekonomian nasional.











