Kebijakan Ekspor SDA: Ujian Kapasitas Negara Indonesia

Budi Santoso

Kebijakan Ekspor SDA: Ujian Kapasitas Negara Indonesia

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), sebuah kebijakan ekonomi-politik krusial. Kebijakan ini mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN yang ditunjuk. Langkah ini menuai pro dan kontra, sebagian melihatnya sebagai penguatan kontrol negara atas SDA, sementara yang lain khawatir dampaknya pada kepastian usaha dan persepsi investor. Secara konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 menjamin hak negara menguasai kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, yang selama ini dinilai belum optimal.

Kebijakan ini bertujuan menertibkan ekspor, menutup praktik manipulasi seperti under-invoicing dan transfer pricing yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. Praktik ini umum terjadi di negara berkembang, dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk meminimalkan pajak, sebagaimana diungkapkan Joseph Stiglitz. Langkah Indonesia ini serupa dengan negara kaya SDA lain seperti Norwegia, Arab Saudi, dan Chile, yang mengontrol ekspor komoditas strategis mereka. Selama ini, Indonesia cenderung liberal, menjadikan negara sekadar regulator administratif tanpa kendali substantif.

Dari perspektif teori developmental state, kebijakan ini mengembalikan kapasitas strategis negara untuk mengendalikan sektor ekonomi vital tanpa mematikan pasar. Negara bertindak sebagai arsitek ekonomi. Pengendalian ekspor melalui BUMN ini mengontrol simpul strategis perdagangan, meningkatkan kemampuan monitoring transaksi global. Keuntungan potensial meliputi penerimaan negara yang optimal, devisa yang masuk ke sistem keuangan nasional, kontrol laju ekstraksi SDA, penguatan posisi tawar Indonesia, dan penguatan kedaulatan ekonomi.

Baca Juga :  11,9 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025, Batas Akhir Tinggal 4 Hari Lagi

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi. Indonesia memiliki sejarah kegagalan kebijakan besar bukan karena konsep, melainkan implementasi yang rapuh akibat birokrasi, korupsi, dan konflik kepentingan. Tantangan utama adalah kelembagaan PT DSI, yang akan memegang kekuasaan ekonomi sangat besar. Risiko moral hazard dan korupsi (M+D-A: monopoli, diskresi, minus akuntabilitas) sangat nyata.

Desain tata kelola PT DSI harus berkelas dunia, dengan transparansi transaksi real-time dan audit digital. Pengawasan berlapis melalui tim independen disarankan. Manajemen harus diisi profesional terbaik dunia, tidak hanya representasi politik, dengan kemungkinan posisi direktur tertinggi diisi warga negara asing untuk keahlian teknis. Pengawasan independen yang kuat krusial untuk mencegah PT DSI menjadi pusat rente baru. Digitalisasi dan integrasi data dengan lembaga terkait (bea cukai, pajak, perbankan) mutlak diperlukan untuk menghindari birokrasi lamban dan koruptif.

Pemerintah juga harus menyeimbangkan kontrol negara dengan iklim investasi. Kekhawatiran pelaku industri pertambangan tentang kepastian hukum dan keberlangsungan kontrak jangka panjang perlu diatasi. Penguatan kontrol negara tidak boleh menjadi over-centralization yang kontraproduktif. Negara harus menjadi pengendali strategis, bukan operator birokratik.

Pertanyaan mendasar adalah apakah negara Indonesia memiliki kapasitas kelembagaan, profesionalisme, dan integritas untuk mengelola organisasi sebesar PT DSI secara profesional. Francis Fukuyama menekankan kekuatan negara modern terletak pada kualitas institusinya, bukan hanya kekuasaan.

Baca Juga :  PTFI Tingkatkan Kesejahteraan Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan Nyata

Kebijakan ini adalah ujian besar kapasitas negara. Keberhasilan akan membawa Indonesia ke fase pengelolaan SDA yang lebih berdaulat dan produktif. Kegagalan bisa menciptakan "black hole institution" yang menyedot rente ekonomi tanpa manfaat publik, merusak kepercayaan investor global. Implementasi disiplin sejak hari pertama, dengan masa transisi bertahap, penting. Namun, transisi budaya kelembagaan PT DSI menjadi organisasi global-class lebih krusial.

Pemerintah harus menjaga agar kebijakan ini tidak menjadi nasionalisme ekonomi sempit, melainkan penguatan tata kelola nasional demi manfaat optimal rakyat. Ini adalah upaya membangun economic sovereignty di tengah globalisasi, mengambil kembali ruang kebijakan yang hilang. Kebijakan ini adalah pertaruhan besar pembentukan ulang relasi negara, pasar, dan SDA. Keberhasilan akan menjadikan Indonesia lebih berdaulat ekonomi, kuat fiskal, dan mampu mengendalikan kekayaan strategis. Kegagalan dapat menciptakan krisis kepercayaan. Inti persoalannya adalah kapasitas negara dalam melaksanakannya.

Also Read

Tinggalkan komentar