Pajak Minimum Global: DJP Ungkap Potensi Rp 4,49 Triliun

Budi Santoso

Pajak Minimum Global: DJP Ungkap Potensi Rp 4,49 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproyeksikan potensi tambahan penerimaan negara sebesar Rp 4,49 triliun melalui penerapan Pajak Minimum Global (GMT). Angka fantastis ini bersumber dari tiga mekanisme utama yang diimplementasikan oleh DJP. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, merinci bahwa skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT) diperkirakan menyumbang Rp 86,38 miliar dari tiga grup perusahaan.

Mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) menjadi kontributor terbesar dengan proyeksi mencapai Rp 4,41 triliun, melibatkan empat grup perusahaan multinasional. Sementara itu, perhitungan potensi penerimaan dari mekanisme Under Tax Payment Rule (UTPR) masih dalam tahap finalisasi karena kompleksitasnya. "UTPR masih harus kita hitung, agak susah diprediksi," ungkap Bimo.

Secara keseluruhan, sekitar 722 grup perusahaan terpengaruh oleh penerapan GMT. Dari jumlah tersebut, 46 grup perusahaan multinasional telah memenuhi kriteria kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report periode 2021-2024. Penerapan GMT ini memungkinkan negara untuk mengenakan pajak tambahan apabila tarif efektif perusahaan multinasional berada di bawah ambang batas minimum global sebesar 15%.

Bimo menekankan bahwa adopsi GMT bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan demi menjaga hak pemajakan Indonesia atas aktivitas ekonomi domestik. "Pajak minimum global itu adalah sebuah keniscayaan. It is not a choice, but it is a necessity. Kalau tidak mengadopsi, justru berisiko merugikan Indonesia," tegasnya. Ia memberikan contoh, jika Indonesia tidak menerapkan QDMTT, negara lain berpotensi mengambil alih hak pemajakan atas perusahaan yang beroperasi di Indonesia namun menikmati tarif efektif di bawah 15%.

Baca Juga :  AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gantikan Luhut

Lebih jauh, penerapan GMT diprediksi akan mengubah lanskap persaingan investasi global. Bimo menyatakan bahwa fokus global bergeser dari kompetisi tarif menuju persaingan kualitas ekosistem investasi. Dengan demikian, GMT bukan hanya alat untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga strategi penting untuk memastikan daya saing ekonomi Indonesia di kancah internasional. Kebijakan ini mencerminkan komitmen DJP untuk terus beradaptasi dengan dinamika ekonomi global dan menjaga kedaulatan fiskal negara.

Also Read

Tinggalkan komentar