
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah mengeluarkan kebijakan baru yang secara signifikan memperketat aturan bagi pegawai DJP yang berkeinginan untuk beralih profesi menjadi konsultan pajak. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak yang sangat sensitif. Inti dari kebijakan ini adalah penerapan masa tunggu atau grace period selama lima tahun bagi setiap pegawai DJP yang ingin meniti karir sebagai konsultan pajak.
Penetapan masa tunggu lima tahun ini didasari oleh pertimbangan fundamental bahwa para pegawai pajak memiliki akses terhadap berbagai macam data perpajakan yang bersifat rahasia dan krusial. Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa godaan untuk beralih profesi ke sektor konsultan pajak sangatlah besar, terutama dengan tawaran gaji yang jauh lebih menggiurkan dibandingkan dengan yang ditawarkan oleh DJP. Ia menuturkan, "Banyak anak-anak saya yang pintar diiming-imingi sama konsultan itu ‘lu masuk gua aja, lu di sana gaji lu berapa? Paling Rp 30-40 juta, di gua tak terhingga bos’." Namun, ia menegaskan, "Bagi saya oke lu boleh ke sana, tetapi lima tahun masa tunggu karena data yang ada kadaluarsanya lima tahun." Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran DJP akan potensi kebocoran informasi pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan bahwa selama ini masih terdapat celah yang memungkinkan terjadinya kebocoran data. Hal ini dikarenakan dokumen dan informasi wajib pajak yang seharusnya terlindungi, masih dapat tersimpan di perangkat pribadi milik pegawai, seperti laptop, ponsel, maupun tablet. Situasi ini membuka peluang besar untuk terjadinya konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan data. "Jadi data itu masih bisa di stand alone workstation di laptop, di HP, di tablet. Sorry to say, nggak pernah dipikirin sama pemimpin-pemimpin sebelumnya. Conflict of interest, taruh ke konsultan, dimainkan sama konsultan, bagi-bagi, itu sudah rahasia umum," tegas Bimo. Ia menyadari bahwa praktik seperti ini telah menjadi rahasia umum di kalangan tertentu, dan DJP perlu mengambil tindakan nyata untuk mengatasinya.
Untuk menjawab tantangan ini dan memperkuat integritas sistem perpajakan, DJP saat ini sedang gencar membangun sistem pengawasan yang berbasis digital. Sistem ini akan dikenal sebagai electronic working papers, yang dirancang untuk melacak secara sistematis seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemeriksaan, pengawasan, hingga penegakan hukum perpajakan. Sistem digital ini akan memiliki kemampuan canggih untuk mendeteksi secara rinci siapa saja yang mengakses data, jenis analisis apa yang dilakukan terhadap data tersebut, hingga siapa pihak yang melakukan peninjauan atau review atas hasil pemeriksaan.
Dengan adanya sistem pengawasan digital yang komprehensif ini, Bimo meyakinkan bahwa seluruh proses pengawasan pajak akan menjadi jauh lebih transparan dan akuntabel. "Ketahuan data itu siapa yang narik. Ketahuan analytics dari data itu seperti apa hasilnya, ketahuan siapa yang mereview, siapa yang approve. Jadi nggak ada dusta di antara kita," pungkasnya. Implementasi sistem ini diharapkan dapat menutup celah-celah kebocoran data yang ada, serta memastikan bahwa setiap tindakan terkait data perpajakan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tercipta sistem perpajakan yang lebih bersih, jujur, dan terpercaya.











