Rajungan Indonesia Penuhi Standar AS Hingga 2029

Budi Santoso

Rajungan Indonesia Penuhi Standar AS Hingga 2029

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan kabar gembira bagi industri perikanan Indonesia, khususnya komoditas rajungan. Indonesia berhasil memperoleh "comparability finding" dari otoritas Amerika Serikat (AS), yang menegaskan bahwa sistem pengelolaan perikanan rajungan Indonesia telah memenuhi standar yang disyaratkan oleh AS. Pengakuan ini berlaku hingga 31 Desember 2029, memastikan akses pasar rajungan Indonesia ke AS tetap terbuka lebar.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud, menjelaskan bahwa otoritas AS melalui NOAA Fisheries telah melakukan penilaian mendalam terhadap sistem pengelolaan perikanan rajungan Indonesia. Penilaian ini secara khusus menitikberatkan pada kepatuhan terhadap regulasi perlindungan mamalia laut (Marine Mammal Protection Act – MMPA) dan pengendalian tangkapan sampingan (bycatch).

Sebelumnya, rajungan yang ditangkap menggunakan alat tangkap gillnet sempat menghadapi pembatasan ekspor ke AS. Untuk membedakan produk yang telah memenuhi standar dan yang belum, diberlakukan kewajiban sertifikasi tambahan berupa Certificate of Admissibility (COA). Namun, dengan adanya comparability finding terbaru ini, kewajiban COA bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir di AS secara resmi dihapuskan.

Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP, Erwin Dwiyana, memaparkan bahwa capaian ini merupakan hasil koordinasi intensif yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2025. Upaya ini juga menjadi respons terhadap peninjauan ulang yang dilakukan pemerintah AS terhadap sejumlah negara pengekspor rajungan. Proses ini melibatkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), sejumlah organisasi non-pemerintah, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington D.C.

Baca Juga :  Menkeu Tunggu Kepastian Hukum Kasus Korupsi Bea Cukai

"Dengan hasil review tersebut, beban sertifikasi tambahan terkait aturan MMPA yang sebelumnya diberlakukan dapat dihapuskan," ujar Erwin. Ia merinci, sebelumnya gugatan yang diajukan oleh National Fisheries Institute (NFI) bersama importir seafood di AS pada Oktober 2025 sempat menghasilkan penangguhan sementara larangan ekspor rajungan gillnet selama 180 hari. Periode ini membuka peluang bagi peninjauan ulang comparability finding. KKP pun secara proaktif menyusun bahan teknis dan merespons permintaan informasi dari otoritas AS sejak November 2025 hingga April 2026, yang akhirnya berujung pada pengakuan bahwa Indonesia telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Amerika Serikat merupakan pasar ekspor utama bagi rajungan Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, rata-rata nilai ekspor rajungan ke AS mencapai 321 juta dolar AS, berkontribusi sekitar 16,6 persen dari total ekspor produk perikanan Indonesia ke negara tersebut. Keputusan ini tidak hanya menyelamatkan potensi nilai ekspor sekitar 80 juta dolar AS atau sekitar 25 persen dari total ekspor rajungan ke AS, tetapi juga memberikan kelegaan bagi para nelayan rajungan, terutama yang menggunakan alat tangkap gillnet, untuk kembali beraktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.

KKP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ekosistem laut melalui penerapan kebijakan ekonomi biru. Prioritas utama dalam pembangunan sektor kelautan adalah aspek lingkungan. Upaya ini selaras dengan ketentuan MMPA, khususnya dalam menekan risiko kematian dan cedera mamalia laut akibat aktivitas perikanan, melalui pelaporan tangkapan sampingan (bycatch) dan perluasan program pemantauannya. Dengan dihapuskannya sertifikasi tambahan, KKP berharap daya saing rajungan Indonesia di pasar AS tidak hanya terjaga, tetapi juga semakin meningkat di masa mendatang.

Baca Juga :  Pertalite vs Pertamax: Subsidi Pemerintah Dipertanyakan

Also Read

Tinggalkan komentar