Danantara Bentuk Anak Usaha BUMN untuk Ekspor Komoditas Strategis

Budi Santoso

Danantara Bentuk Anak Usaha BUMN untuk Ekspor Komoditas Strategis

Danantara Indonesia membentuk anak usaha baru bernama Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan berperan strategis dalam proses ekspor komoditas nasional. Perusahaan ini akan berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena 1% sahamnya dimiliki oleh BP BUMN. Rohan Hafas, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, menjelaskan bahwa DSI akan menjadi perantara dalam ekspor komoditas tertentu ke luar negeri, dengan implementasi peran yang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, yang dimulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, akan menjadikan DSI sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli. Dalam fase ini, DSI tidak bertindak sebagai penjual maupun pembeli, melainkan sebagai representasi pemerintah untuk memastikan transaksi berjalan normal dan mencegah praktik under invoicing serta under pricing yang merugikan negara.

Penentuan harga ekspor di tahap pertama akan mengacu pada harga komoditas internasional yang tersedia di bursa global, seperti harga CPO dan minyak mentah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan karena harga pasar dapat diketahui secara terbuka. Rohan menyoroti bahwa praktik under invoicing telah menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang sangat besar. Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan kerugian negara akibat under invoicing selama 34 tahun mencapai Rp 15.400 triliun. "Apa artinya under invoicing? Negara tidak menerima pajaknya dalam arti pajak ekspor sesuai yang seharusnya didapat, hanya seperlimanya, hanya 20 persen, 80 persen hilang," tegas Rohan. Praktik ini dilakukan dengan mencatat harga transaksi jauh di bawah harga pasar internasional, yang sebenarnya mudah dikenali karena ketersediaan data harga komoditas global.

Baca Juga :  IHSG Naik 0,22%, TINS Lonjak Tajam, SGER & JPFA Borong Kontrak & Dividen

Lebih lanjut, Rohan mengungkapkan adanya dugaan perusahaan afiliasi atau shell company di luar negeri yang digunakan dalam praktik perdagangan ini. Setelah barang dijual kembali di pasar internasional dengan harga normal, devisa hasil penjualan disebut tidak kembali ke Indonesia, melainkan diparkir di luar negeri. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya devisa di dalam negeri dan dapat mengganggu keseimbangan supply and demand di pasar keuangan nasional.

Pada tahap kedua, fungsi DSI akan berubah menjadi trader langsung. DSI akan membeli komoditas dari eksportir nasional dan menjualnya kembali ke pasar internasional. Dalam fase ini, DSI akan bertindak sebagai pembeli (buyer), bukan lagi sebagai perantara. Skema ini memungkinkan DSI memegang barang sekaligus menanggung risiko perdagangan. Pembayaran dari pembeli luar negeri akan diterima langsung oleh DSI, sehingga devisa dapat kembali masuk ke Indonesia. Pembentukan DSI ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas nasional dan memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat optimal bagi negara. "Kita susah untuk membenarkan bumi Indonesia ditanami sawit, dikerok batu bara dan mineral-mineral lainnya, tapi dijual under pricing, harga murah, supaya pajaknya murah, uang hasil penjualannya parkir di luar negeri," pungkas Rohan.

Also Read

Tinggalkan komentar