BUMN Ekspor SDA Dibentuk, Tata Kelola Makin Ketat

Budi Santoso

BUMN Ekspor SDA Dibentuk, Tata Kelola Makin Ketat

Pemerintah Indonesia tengah menggalakkan reformasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor yang diberi nama Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Meskipun saat ini masih berstatus swasta, DSI dipastikan akan segera bertransformasi menjadi BUMN. CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, mengonfirmasi bahwa proses ini merupakan fase awal yang krusial. DSI akan berperan sentral dalam mengelola seluruh transaksi ekspor, dimulai dengan penerapan sistem pelaporan pada Juni mendatang. Dalam kurun waktu tiga bulan setelahnya, seluruh transaksi ekspor diwajibkan melalui platform digital DSI. Rosan menegaskan komitmen DSI untuk terbuka terhadap masukan dari pelaku usaha, asosiasi, Kadin, dan APINDO demi terciptanya pemahaman bersama dan kelancaran proses.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa pembentukan DSI telah melalui kajian mendalam yang melibatkan lintas kementerian selama lebih dari setahun. Kebijakan ini didasari oleh kontribusi signifikan SDA terhadap total ekspor nasional, yang mencapai 60%. Tiga komoditas SDA dengan nilai ekspor tertinggi adalah batu bara (8,65%), minyak kelapa sawit mentah (CPO) (8,63%), dan ferro alloy (5,82%). Airlangga menekankan urgensi pengaturan tata kelola ekspor SDA ini untuk mengatasi perbedaan pencatatan antara Indonesia dan negara penerima produk, yang berdampak pada penerimaan devisa, nilai tukar, serta validitas dan akurasi data perdagangan ekspor dan impor. Dengan DSI, diharapkan transparansi dan efisiensi dalam ekspor SDA dapat ditingkatkan, sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara. Pembentukan DSI ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan potensi SDA Indonesia di kancah global.

Baca Juga :  IHSG Menguat di Mei 2026, OJK Optimistis

Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik bagi para eksportir SDA, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Selain itu, DSI juga akan berperan dalam mengumpulkan data yang lebih akurat mengenai aliran ekspor SDA, yang nantinya dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran. Dengan adanya satu pintu pengelolaan, diharapkan potensi kebocoran dan praktik-praktik yang merugikan negara dapat diminimalisir. Rosan Roeslani juga menekankan bahwa proses transisi ini akan dilakukan secara bertahap dan dengan komunikasi yang intensif kepada seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah agar seluruh pelaku usaha dapat beradaptasi dengan sistem baru dan merasakan manfaatnya secara langsung. Komitmen pemerintah untuk terus mendengarkan aspirasi dari para pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan implementasi DSI.

Also Read

Tinggalkan komentar