Menkeu Bantah Tahan Restitusi Pajak, Angka Pencairan Melonjak

Budi Santoso

Menkeu Bantah Tahan Restitusi Pajak, Angka Pencairan Melonjak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras tudingan pemerintah menahan restitusi pajak demi mengamankan penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa pembayaran restitusi pajak terus berjalan lancar, bahkan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian dana kepada wajib pajak apabila mereka telah membayar pajak lebih dari jumlah yang seharusnya terutang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa restitusi dapat diajukan dalam dua kondisi utama: pertama, ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan kedua, ketika wajib pajak membayar Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melebihi jumlah yang semestinya.

Purbaya memaparkan bahwa realisasi pembayaran restitusi pajak hingga saat ini telah mencapai angka fantastis sebesar Rp 160 triliun. Angka ini, menurutnya, jauh melampaui tren pencairan restitusi pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, realisasi restitusi pajak selama satu tahun penuh pada tahun sebelumnya hanya mencapai Rp 360 triliun. "Restitusi kita keluarkan terus setiap bulan. Sampai sekarang sudah Rp 160 triliun lebih ya? Sampai sekarang sudah kita keluarkan Rp 160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu, tahun lalu full year itu Rp 360 triliun setahun penuh," ujar Purbaya dalam keterangan pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

Lebih lanjut, Purbaya memproyeksikan jika tren pencairan restitusi ini berlanjut, maka total restitusi pajak yang akan dibayarkan sepanjang tahun ini diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 480 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan lebih dari 30% dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. "Ini kan baru 4 bulan, kalau kita kali 3, Rp 480 triliun, kira-kira," imbuhnya, menunjukkan potensi peningkatan yang substansial.

Baca Juga :  Anggaran MBG 2026 Dipangkas, BGN Tegaskan Efisiensi Dana

Pernyataan Menkeu ini disampaikan sebagai respons langsung terhadap keluhan yang dilontarkan oleh sejumlah pengusaha. Mereka mengeluhkan adanya dugaan penahanan restitusi pajak dan penerapan kuota pencairan di kantor pelayanan pajak (KPP). Purbaya secara tegas membantah keberadaan kuota pencairan restitusi tersebut.

Namun demikian, Purbaya mengakui bahwa pemerintah memang memperketat proses pemeriksaan terhadap pengajuan restitusi, terutama bagi permohonan yang dinilai mencurigakan. Ia menyoroti potensi kerugian negara yang cukup besar akibat praktik restitusi pajak yang bersifat fiktif atau bermasalah. "Enggak, nggak ada kuota. Cuma kita lihat, perhatikan aja itu yang restitusi benar apa enggak. Kalau ngaco-ngaco, ditahan dulu. Dulu tau nggak Anda berapa? Cukup banyak kebocoran dari restitusi, jadi kita pastikan nggak terjadi lagi. Itu aja. Pengusahanya mana? Biar gue tanya nih. Biar takut dia," tegas Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya telah mengambil langkah untuk memangkas batas maksimal restitusi PPh maupun PPN yang dapat diproses secara cepat. Plafon yang sebelumnya mencapai Rp 5 miliar kini diturunkan menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak, sebagai upaya untuk lebih mengendalikan dan memastikan keabsahan setiap permohonan restitusi yang diajukan.

Also Read

Tinggalkan komentar