Polemik Kuota Ikan Nila: Aqua Farm Boleh Tetap Beroperasi di Toba

Budi Santoso

Polemik Kuota Ikan Nila: Aqua Farm Boleh Tetap Beroperasi di Toba

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin rapat penting membahas polemik aturan kuota budidaya ikan nila di Danau Toba. Rapat ini berfokus pada keluhan PT Aqua Farm Nusantara, produsen ikan tilapia terkemuka, yang merasa terhambat operasional dan ekspansi bisnisnya akibat regulasi yang ada. Perwakilan Aqua Farm, Tri Dharma, menjelaskan bahwa perusahaan telah beroperasi di Danau Toba sejak tahun 1998 dengan izin produksi sebesar 34.314 ton per tahun. Namun, mereka kini menghadapi kendala dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 yang menetapkan batas produksi budidaya ikan di Danau Toba hanya 10 ribu ton per tahun.

Tri Dharma menegaskan bahwa ketentuan dalam Perpres tersebut tidak sinkron dengan izin produksi yang telah dimiliki Aqua Farm. "Kami beroperasi lebih awal dari ketentuan Perpres tersebut," ujar Tri Dharma, menekankan bahwa situasi ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kelangsungan investasi di masa depan. Ia juga merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2023 yang justru menetapkan daya tampung Danau Toba mencapai 60 ribu ton per tahun, sehingga perbedaan aturan ini semakin menciptakan ketidakpastian bagi para investor.

Aqua Farm, yang juga dikenal sebagai Regal Springs Indonesia, telah menginvestasikan dana sebesar US$ 100 juta di Indonesia. Perusahaan ini membukukan pendapatan usaha sebesar US$ 62 juta, dengan kontribusi pajak sekitar US$ 1 juta yang diharapkan terus meningkat seiring pertumbuhan bisnis. Bisnis tilapia sendiri memiliki prospek yang sangat positif, terutama dengan tingginya permintaan dari pasar luar negeri.

Baca Juga :  Menteri PU Larang ASN Pamer Kekayaan, Hina Program Pemerintah

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Aqua Farm, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil keputusan bijak. Ia memutuskan bahwa PT Aqua Farm Nusantara tetap diizinkan beroperasi di Danau Toba dengan kapasitas produksi saat ini. Keputusan ini diambil sebagai langkah sementara, sambil menunggu hasil kajian ulang mengenai daya dukung lingkungan Danau Toba yang sedang dilakukan oleh pemerintah. "Untuk sementara PT Aqua bisa produksi dengan level yang sekarang dengan menggunakan grandfather clause," jelas Purbaya, menekankan bahwa hasil studi tersebut akan menjadi rujukan akhir dalam menentukan kapasitas budidaya di Danau Toba.

Lebih lanjut, Purbaya meminta agar kajian ulang daya dukung Danau Toba dipercepat. Untuk memfasilitasi hal ini, ia mengusulkan pendanaan riset melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan perkiraan anggaran sekitar Rp 200 juta. Purbaya juga menginstruksikan agar kajian tersebut segera diajukan melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar pendanaan dapat segera dicairkan. Ia menargetkan proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu, sebelum studi lingkungan yang diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga bulan dimulai. "Nanti langsung kirim surat melalui BRIN, BRIN ke LPDP nanti diproses LPDP dengan cepat untuk biaya penelitian yang Rp 200 juta tadi," tutup Purbaya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan adil. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih baik bagi para pelaku usaha di sektor perikanan Danau Toba.

Baca Juga :  Dolar Menguat, Pedagang & Petani Terjepit Kenaikan Harga

Also Read

Tinggalkan komentar