
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini mengawasi dan menjamin dana nasabah pada 1.594 bank yang beroperasi di seluruh Indonesia. Angka ini mencakup berbagai jenis institusi perbankan, mulai dari bank umum, bank syariah, bank daerah, hingga bank digital dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan maksimal bagi dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (19/5/2026), memaparkan komitmen LPS dalam menjaga keamanan perbankan. "Kami sekarang memantau 1.594 bank (terdiri dari) bank umum, bank syariah, bank daerah, bank digital dan termasuk BPR," ujarnya. Ia menekankan bahwa pengawasan menyeluruh ini adalah fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Lebih lanjut, Anggito memaparkan rencana inovatif LPS untuk meningkatkan keamanan dana nasabah. Pihaknya akan mengembangkan sebuah sistem pengelolaan data perbankan yang mampu memberikan informasi secara real-time. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan validitas data, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran kredit dan proses resolusi bank bermasalah. "Jadi kami akan membuat suatu data atau informasi data yang kami kelola secara real-time. Ini tentu akan bisa meningkatkan akurasi, validasi data dalam rangka pinjaman dan resolusi," jelas Anggito.
Implementasi sistem real-time ini akan menjadi terobosan signifikan, terutama dalam mempercepat proses pendeteksian dini terhadap potensi masalah di sektor perbankan. Selama ini, proses pendeteksian data atau analisis kinerja bank memakan waktu sekitar satu bulan, yang dinilai kurang efektif dan efisien dalam menangani berbagai persoalan perbankan yang kompleks. Dengan sistem baru, LPS berharap dapat merespons setiap perkembangan secara lebih sigap.
Anggito menambahkan bahwa LPS akan membangun sebuah core system yang akan terintegrasi langsung dengan BPR. "Kami akan membangun core system di mana itu akan terhubung dengan BPR. BPR nanti bisa memanfaatkan core system kita dan kita bisa mendapatkan data yang real-time," ungkapnya. Integrasi ini diharapkan dapat membantu BPR dalam mengelola data mereka dengan lebih baik, sekaligus memberikan gambaran yang lebih akurat kepada LPS mengenai kondisi finansial BPR secara keseluruhan.
Saat ini, LPS tengah menangani sekitar 20 kasus perbankan yang sebagian besar dipicu oleh perselisihan data. Khususnya pada segmen BPR, akurasi data seringkali menjadi kendala, yang kemudian berujung pada banyaknya gugatan yang harus ditangani oleh LPS. "Sekarang kita menangani sekitar 20 kasus yang pada umumnya berasal dari dispute mengenai data tersebut. Khususnya BPR-BPR itu akurasinya kurang memadai sehingga kami harus melayani beberapa gugatan-gugatan yang masuk," terang Anggito. Dengan sistem real-time yang akan dibangun, LPS optimis dapat meminimalisir kasus-kasus serupa di masa mendatang dan meningkatkan efektivitas penanganan masalah perbankan.











