
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa industri perbankan syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan hingga Maret 2026. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan fungsi intermediasi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melaporkan bahwa aset perbankan syariah mencapai Rp1.061,61 triliun, naik 10,49% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pembiayaan perbankan syariah juga tumbuh 9,82% yoy menjadi Rp716,40 triliun, melampaui pertumbuhan nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 11,14% yoy menjadi Rp811,76 triliun. Rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) meningkat menjadi 87,65%, menunjukkan kontribusi perbankan syariah yang semakin kuat terhadap sektor riil. Kualitas pembiayaan tetap terjaga baik, dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28% dan NPF Net sebesar 0,87%. Pertumbuhan ini merupakan pencapaian penting dari upaya transformasi industri sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
OJK terus berupaya memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah. Saat ini, terdapat tiga bank syariah berskala besar yang menempati Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3. Diharapkan tahun ini akan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru melalui proses spin-off, yang akan semakin memperkuat struktur KBMI 2. Selain itu, konsolidasi juga dilakukan pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah, dengan target penggabungan 21 BPR/BPR Syariah menjadi 9 BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing. Langkah-langkah ini merupakan implementasi dari pilar pertama RP3SI, yaitu Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah. Pertumbuhan positif ini menegaskan peran penting perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional. Peningkatan aset dan pembiayaan mencerminkan semakin luasnya penetrasi produk dan layanan syariah di tengah masyarakat. Kepercayaan deposan juga terlihat dari peningkatan DPK, yang menjadi modal penting bagi bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan produktif. Stabilitas kualitas pembiayaan yang tercermin dari rasio NPF yang rendah menunjukkan manajemen risiko yang baik dan profil risiko yang terkendali. Upaya penguatan struktur industri, termasuk pembentukan BUS baru dan konsolidasi BPR Syariah, diharapkan akan menciptakan entitas perbankan syariah yang lebih besar dan kompetitif, mampu bersaing di tingkat domestik maupun internasional. Strategi ini juga sejalan dengan tren global menuju keuangan berkelanjutan dan inklusif. Dengan fondasi yang kuat dan strategi pengembangan yang jelas, industri perbankan syariah Indonesia diproyeksikan akan terus tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi syariah.











