
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar pertemuan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Diskusi ini berfokus pada penyelarasan kebijakan lintas sektor, terutama dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral. Salah satu poin utama yang dibahas adalah potensi penyesuaian sejumlah instrumen fiskal, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Bahlil menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga mencakup penguatan program kedaulatan energi nasional serta percepatan elektrifikasi di pedesaan. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara kebijakan energi dan kebijakan fiskal agar implementasi di lapangan dapat berjalan secara sinergis dan efektif. "Satu hal bahwa saya dan Pak Menteri Keuangan ini satu tim yang baik dalam rangka mengembangkan kembali potensi pendapatan negara di sektor ESDM," ujar Bahlil, menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kontribusi sektor ESDM terhadap pendapatan negara.
Sebelumnya, Bahlil telah menggarisbawahi bahwa rencana penyesuaian tarif PNBP minerba masih dalam tahap kajian mendalam dan uji publik. Pemerintah belum mengambil keputusan final dan masih aktif menghimpun berbagai masukan dari para pelaku usaha di sektor tersebut. "Apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik. Ada masukan apa, nanti kita evaluasi," tegas Bahlil. Proses penyusunan kebijakan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari kajian komprehensif, dilanjutkan dengan sosialisasi, hingga evaluasi dampak yang ditimbulkan.
Pemerintah saat ini tengah mencari formula yang seimbang, di mana penerimaan negara dapat meningkat tanpa mengorbankan keberlanjutan industri. "Saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung tapi juga pengusaha harus untung," ujar Bahlil, menekankan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam setiap kebijakan yang diambil. Kajian penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga sejumlah komoditas mineral yang berpotensi menciptakan keuntungan luar biasa bagi pelaku usaha (windfall profit). Pemerintah ingin memastikan bahwa pembagian manfaat antara negara dan pelaku usaha menjadi lebih proporsional.
Bahlil memberikan ilustrasi, "Kalau pengelolaan tambang masa sih pengusaha pendapatannya lebih dari 60 persen, negara cuma dapat 30 sampai 40 persen. Ini tidak adil. Tapi kalau negara sudah dapat 60 sampai 70 persen ya jangan lagi dikenakan tambahan. Jadi hanya mencari keseimbangan saja." Ia juga meluruskan bahwa pembahasan yang dilakukan pemerintah tidak semata-mata berfokus pada kenaikan royalti, melainkan mencakup simulasi berbagai instrumen fiskal pada sektor-sektor tertentu, terutama yang terkait dengan hilirisasi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perhitungan detail dari Kementerian ESDM sebelum kebijakan final ditetapkan. "Ya itu kita ikuti kebijakan pak Menteri ESDM. Pokoknya ada perubahan setelah saya bicara kemarin, itu tidak lama berubahnya setelah bicara sejam-dua jam setelah itu ada perubahan. Pak Bahlil telepon saya, ya sudah kita ikuti," ungkap Purbaya, menunjukkan sinergi dan kepercayaan antara kedua kementerian. Purbaya memperkirakan bahwa potensi tambahan penerimaan negara dari skema baru ini dapat mencapai lebih dari Rp200 triliun, bergantung pada formulasi akhir kebijakan yang disepakati.











