Hubdat Ancam Sanksi Tegas PO Bus Tak Masuk Terminal

Budi Santoso

Hubdat Ancam Sanksi Tegas PO Bus Tak Masuk Terminal

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan otobus (PO) yang kedapatan tidak masuk ke terminal. Sanksi ini, sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, dapat berupa teguran administratif hingga pembekuan izin trayek, bahkan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang. Penegasan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Kewajiban bagi setiap bus untuk masuk terminal memiliki tujuan krusial. Pertama, memastikan bahwa kendaraan yang dioperasikan dalam kondisi laik jalan, artinya memenuhi semua standar teknis dan keselamatan yang dipersyaratkan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerusakan teknis pada kendaraan. Kedua, memastikan pengemudi berada dalam kondisi sehat dan layak untuk mengemudi. Kondisi fisik dan mental pengemudi sangat berpengaruh terhadap kemampuan mereka dalam mengendalikan kendaraan, terutama dalam perjalanan jarak jauh. Ketiga, untuk memastikan penumpang di dalam bus terdata dengan baik. Pendataan penumpang ini penting untuk berbagai keperluan, termasuk penanganan jika terjadi insiden atau kecelakaan, serta untuk tujuan statistik dan evaluasi layanan.

Lebih lanjut, petugas di terminal akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi. Ditjen Hubdat Kemenhub tidak akan ragu untuk menghentikan perjalanan bus apabila ditemukan kendaraan atau pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah kerja, melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A, memiliki tugas untuk memperkuat pengawasan terhadap kelaikan operasional angkutan jalan. Pengawasan ini dilakukan melalui kegiatan inspeksi keselamatan atau yang lebih dikenal dengan istilah ramp check.

Ramp check mencakup evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek penting. Ini termasuk pemeriksaan perizinan perusahaan, dokumen uji KIR kendaraan yang memastikan kendaraan telah lulus uji emisi dan kelayakan teknis, serta kepatuhan PO terhadap standar keselamatan angkutan jalan yang berlaku. Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada kompetensi dan kesehatan para pengemudi, memastikan mereka memiliki kualifikasi yang memadai dan dalam kondisi fisik yang prima untuk menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Upah Rata-rata Nasional Rp 3,29 Juta, Jauh di Bawah UMP Jakarta

Selain mewajibkan bus masuk terminal, Aan Suhanan juga menekankan akan dilakukannya audit menyeluruh terhadap setiap operator. Audit ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU. Aturan ini mencakup 10 elemen penting yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan angkutan umum. Elemen-elemen tersebut meliputi komitmen dan kebijakan keselamatan, pengorganisasian yang jelas terkait keselamatan, manajemen bahaya dan risiko, serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor. Selain itu, pentingnya dokumentasi dan data yang akurat, peningkatan kompetensi dan pelatihan bagi personel, kesiapan dalam tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, mekanisme monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja keselamatan juga menjadi fokus utama.

Peningkatan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan menjadi prioritas utama dari seluruh upaya ini. Tujuannya adalah untuk secara signifikan menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum, yang seringkali menimbulkan banyak korban jiwa. Ditlantas, Dinas Perhubungan, dan para operator jalan terus berkoordinasi secara intensif untuk meningkatkan penanganan terhadap titik-titik rawan kecelakaan. Upaya ini juga mencakup penguatan sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi, perusahaan otobus, hingga masyarakat pengguna jasa transportasi umum. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan dan tercipta transportasi yang lebih aman dan nyaman.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Stabil, Buyback Tetap Rp 2.609.000

Also Read

Tinggalkan komentar