Minyakita Terbatas di Pasar Terkendali, Bulog Jelaskan Aturan

Budi Santoso

Minyakita Terbatas di Pasar Terkendali, Bulog Jelaskan Aturan

Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa ketersediaan Minyakita di seluruh pasar Indonesia masih terbatas karena adanya regulasi ketat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Aturan ini secara spesifik menetapkan bahwa Minyakita hanya dapat disalurkan ke pasar-pasar yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria utama yang disebutkan adalah pasar rakyat yang berada di bawah pantauan Kementerian Perdagangan dan tercatat dalam sistem pemantauan pasar dan kebutuhan pokok (SP2KP), serta pasar tradisional. Lebih lanjut, Permendag tersebut juga mensyaratkan bahwa hanya pengecer yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diizinkan untuk menjual Minyakita.

"Jadi mungkin ada beberapa yang belum mengerti. Kalau memang di retail-retail modern ataupun di pasar-pasar di luar SP2KP dan non-tradisional memang Bulog tidak menyalurkan Minyakita. Karena sesuai dengan aturan Permendag yang baru, Bulog hanya boleh menyalurkan ke pasar SP2KP dan pasar-pasar tradisional kepada para pengecer yang punya NIB. Kalau tidak punya NIB kami tidak boleh menyerahkan," tegas Rizal dalam keterangannya di Kantor Pusat Bulog, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Penjelasan ini bertujuan untuk mengklarifikasi persepsi publik mengenai jangkauan distribusi Minyakita yang mungkin belum merata.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Bulog, Febby Novita, menambahkan bahwa distribusi Minyakita tidak sepenuhnya berada di bawah kendali Bulog. Berdasarkan aturan yang berlaku, porsi penyaluran minyak goreng curah bersubsidi yang ditangani oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan hanya mencapai sekitar 35% dari total distribusi minyak goreng secara nasional. Dari alokasi 35% tersebut, Bulog sendiri bukanlah satu-satunya BUMN pangan yang terlibat dalam distribusi. Menurut Febby, Bulog bertanggung jawab atas sekitar 70% dari porsi BUMN pangan, sementara sisanya dialokasikan kepada BUMN pangan lainnya, yaitu ID Food dan Agrinas Palma.

Baca Juga :  Permenaker Baru Lindungi Pekerja Alih Daya, Batasi Jenis Pekerjaan

"Kan dari 100% sesuai Permendag 43, 35% ke BUMN pangan, bukan Bulog saja. Bulog paling sekitar 70%. Tapi kan banyak sisa dari produsen dan lain-lainnya. Itu yang seharusnya kita duduk bersama kerja sama dengan para pengambil kebijakan dan produsen mana-mana yang mereka distribusiin. Karena kan kalo dari 100% DMO berarti Bulog nggak sampe 35% karena itu kan dibagi sama BUMN pangan yang lain," papar Febby. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk produsen dan pembuat kebijakan, untuk memastikan distribusi yang optimal.

Meskipun demikian, Bulog terus berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugasnya. Febby menyebutkan bahwa Bulog telah berhasil menyalurkan sekitar 110 juta liter Minyakita ke berbagai wilayah di Indonesia. Ia mengklaim bahwa saat ini, sebagian besar wilayah Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam hal pasokan minyak goreng, dengan indikator yang mulai stabil dan positif. "Kalau di Bulog aja sekitar 110 juta liter seluruh Indonesia. Kita maksimalkan dulu di pasar SP2KP baru pengecer-pengecer lainnya. Dan Alhamdulillah sejak penugasan ke Bulog sebagian wilayah Indonesia hampir 90% sudah hijau ya untuk minyak gorengnya. Tapi kan itu bukan hanya Bulog saja, karena 65% kan dari produsen ya," tutup Febby. Angka "hijau" ini mengindikasikan bahwa pasokan minyak goreng di wilayah tersebut sudah mencukupi dan tidak lagi mengalami kelangkaan.

Baca Juga :  IHSG Melemah Tipis, Emiten Gelar Rights Issue & Bagi Dividen

Also Read

Tinggalkan komentar