Pajak Digital Menanti, Ekonomi RI Belum Capai 6%

Budi Santoso

Pajak Digital Menanti, Ekonomi RI Belum Capai 6%

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan belum akan mencapai angka 6% pada kuartal II-2026, meskipun pada kuartal sebelumnya, kuartal I-2026, ekonomi tercatat tumbuh sebesar 5,61%. Keputusan mengenai pemberlakuan pajak baru, khususnya terkait platform e-commerce, akan sangat bergantung pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang stabil di atas 6% selama dua kuartal berturut-turut. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam sebuah media briefing yang berlangsung di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin (11/5/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini yang belum mencapai 6% dan belum stabil di angka tersebut menjadi pertimbangan utama. "Let say kalau dua kuartal berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangkan pajak-pajak yang lain," ujarnya. Ia menambahkan bahwa meskipun ada dorongan untuk mencapai 6% pada kuartal II-2026, ia pesimistis target tersebut akan tercapai sepenuhnya, namun setidaknya akan mendekati angka tersebut. "Triwulan II kita dorong ke arah sana (6%), tetapi saya rasa belum 6%, mendekati sana lah. Saya tunggu sampai agak stabil sedikit lah," tuturnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengaitkan kebijakan penunjukan platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant dengan kondisi pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini akan mulai diterapkan jika kinerja pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 menunjukkan tren yang positif. Alasan di balik rencana kebijakan ini adalah untuk menindaklanjuti keluhan dari para pedagang konvensional atau offline. Mereka merasa dirugikan karena membanjirnya barang-barang dari China di pasar e-commerce yang dianggap memiliki keunggulan kompetitif karena perbedaan beban pajak.

Baca Juga :  Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG Jelang Iduladha

"Untuk pajak-pajak misalnya online, approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing. Waktu saya ke pasar-pasar, mereka (pedagang) bilang ‘Pak yang online dipajaki seperti kami supaya kami bisa bersaing dengan lebih kompetitif’. Itu saya pikir komplain yang masuk akal," ungkap Purbaya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini baru akan dijalankan apabila pertumbuhan ekonomi telah stabil mendekati atau mencapai 6%. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menciptakan iklim persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline, sambil tetap memantau kesehatan ekonomi makro negara.

Also Read

Tinggalkan komentar