Kemendag Siapkan Revisi Aturan, Tanggapi Keluhan Ongkir E-commerce

Budi Santoso

Kemendag Siapkan Revisi Aturan, Tanggapi Keluhan Ongkir E-commerce

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons keluhan para penjual di platform e-commerce terkait beban biaya logistik atau ongkos kirim (ongkir). Keluhan ini muncul karena skema biaya yang membebankan ongkir kepada penjual (seller), mendorong mereka untuk keluar dari platform dan beralih ke website mandiri. Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, ia belum dapat memastikan apakah isu biaya logistik akan secara spesifik diatur dalam revisi tersebut, mengingat saat ini masih dalam tahap pembahasan antar kementerian/lembaga (K/L).

"Ya, nanti kita lihat (soal biaya logistik) ya. Semua lagi dalam pembahasan antar k/l," ujar Budi saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026). Mendag Budi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan perwakilan platform e-commerce. Pembahasan ini berfokus pada upaya perbaikan ekosistem di marketplace ke depan. "Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu," jelasnya.

Inti dari revisi aturan ini adalah untuk mengutamakan produk lokal dalam sistem promosi dan penjualan. Selain itu, Mendag Budi menekankan pentingnya menjaga hak-hak para penjual di tengah dinamika biaya platform dan logistik yang terus berkembang. "Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," terang Budi. Ia berharap aturan baru ini dapat menciptakan hubungan yang lebih sehat antara platform e-commerce dan penjual. Menurutnya, ekosistem e-commerce tidak akan berjalan optimal jika salah satu pihak merasa dirugikan. "E-commerce butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Bagaimana mereka bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan, pasti ekosistem itu tidak berjalan bagus," jelas Budi. "Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," tambahnya.

Baca Juga :  Rupiah Terpuruk Lagi, Sentuh Rp 17.502 Terhadap Dolar AS

Sebelumnya, beberapa platform e-commerce telah menerapkan biaya layanan logistik pada Mei 2026. TikTok Shop, misalnya, mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru per 1 Mei 2026. Biaya ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan hingga pengiriman akhir ke pembeli, dan besarnya bervariasi tergantung pada berat paket dan jarak tempuh. Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak ditampilkan kepada pembeli saat checkout. Sementara itu, Shopee Indonesia melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei, dengan besaran biaya yang bergantung pada ukuran paket (biasa atau khusus) dan kategori produk.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan bahwa setiap pengenaan biaya layanan di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi antara platform e-commerce dan penjual sebelum kebijakan baru diterapkan. "Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal. Kemendag memastikan akan terus memantau agar ekosistem di platform tetap kompetitif, terutama bagi produk-produk lokal.

Also Read

Tinggalkan komentar