PLTS Terapung Saguling Terhambat Izin Hutan, Proyek Mundur

Budi Santoso

PLTS Terapung Saguling Terhambat Izin Hutan, Proyek Mundur

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Waduk Saguling, Jawa Barat, menghadapi kendala signifikan akibat keterlambatan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Hambatan ini menghambat pembangunan jaringan transmisi listrik yang krusial untuk operasional proyek senilai US$ 80 juta tersebut. Proyek yang merupakan kerja sama antara ACWA Power dan PLN Indonesia Power ini terpaksa mundur dari target operasi awal 30 Juni 2026 menjadi Maret 2027.

CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling, Tim Anderson, menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada "special facilities," yang mencakup jaringan listrik, gardu induk (substation), dan stasiun pensakelaran (switching station). Komponen-komponen ini bertugas menyalurkan listrik dari waduk hingga gardu induk yang terhubung ke jaringan utama. Meskipun sebagian besar lahan proyek sudah aman, seluas 4,4 hektare yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan masih memerlukan izin PPKH.

Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa proses izin belum dapat berjalan optimal karena permohonan resmi belum diterima secara teknis. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Pihak kementerian telah memberikan asistensi untuk kelengkapan dokumen agar proses dapat dipercepat.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa PLN telah menyiapkan lahan pengganti sebagai salah satu kewajiban dalam penggunaan kawasan hutan. Lahan pengganti tersebut berasal dari aset PLN Group di kawasan PLTA Saguling, yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan.

Baca Juga :  Pajak Blokir 84 Rekening, Tagih Rp 330 Miliar Tunggakan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa surat rekomendasi gubernur sudah hampir siap diterbitkan. Namun, Pemprov Jabar meminta komitmen PLN terkait penyelesaian kewajiban penyediaan lahan pengganti. Tercatat bahwa kewajiban PLN menyediakan lahan pengganti di Jawa Barat mencapai 1.081 hektare, namun baru terealisasi sekitar 159 hektare atau 14,7%. Pemprov mengharapkan adanya kesepakatan atau pakta integritas dari PLN untuk memastikan penyelesaian lahan pengganti secara paralel.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang memimpin sidang penyelesaian hambatan, menutup rapat dengan perjanjian antara kedua belah pihak. PLN diberikan waktu hingga tahun 2027 untuk menyelesaikan perjanjian terkait lahan pengganti. Setelah itu, surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat akan segera diterbitkan dan proses perizinan ke Kementerian Kehutanan dapat dilanjutkan. Menteri Purbaya menekankan agar proses ini tidak memakan waktu terlalu lama. Kendala rekomendasi Gubernur telah dihilangkan, dan diharapkan proyek PLTS Terapung Saguling dapat segera kembali ke jalur semula.

Also Read

Tinggalkan komentar