
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan kebijakan baru yang signifikan perihal pelayanan bagi wajib pajak besar yang memberikan kontribusi krusial terhadap penerimaan negara. Mulai 1 Juli 2026, wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kini akan diarahkan untuk berurusan langsung dengan lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi dan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang mendalam, yang bertujuan untuk melakukan penataan kembali terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan yang terdaftar di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan terhadap kelompok pembayar pajak yang memiliki kontribusi terbesar bagi kas negara.
Dalam lampiran keputusan tersebut, tercatat sebanyak 301 wajib pajak yang sebelumnya tersebar di berbagai KPP Pratama di seluruh Indonesia, kini akan dikonsolidasikan di bawah KPP Wajib Pajak Besar Satu. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2025, KPP Wajib Pajak Besar Satu secara spesifik menangani Wajib Pajak Badan besar yang bergerak di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.
Selanjutnya, 165 wajib pajak lainnya akan dikelompokkan ke dalam KPP Wajib Pajak Besar Dua. KPP ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan besar yang bergerak dalam sektor industri, perdagangan, dan jasa, namun di luar sektor jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan.
Pengelompokan yang lebih spesifik juga dilakukan untuk KPP Wajib Pajak Besar Tiga, yang akan menaungi 189 wajib pajak. KPP ini secara khusus didedikasikan untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan.
Terakhir, KPP Wajib Pajak Besar Empat akan menjadi rumah bagi 310 wajib pajak yang terdiri dari wajib pajak badan asing dan wajib pajak orang pribadi tertentu, termasuk warga negara asing. KPP Wajib Pajak Besar Empat ini akan menangani Wajib Pajak BUMN yang bergerak di sektor jasa serta wajib pajak orang pribadi spesifik seperti ekspatriat.
Mantan Menteri Keuangan yang kini menjadi anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri, menyambut baik kebijakan DJP ini. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam upaya pengawasan wajib pajak yang lebih terarah dan sesuai dengan skala kontribusi mereka terhadap penerimaan negara. "Kebijakan ini menunjukkan arah baru bagi pengawasan DJP terhadap kelompok wajib pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar," ujar Chatib Basri melalui akun resminya di X, @ChatibBasri. Penataan ulang ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan negara secara keseluruhan.











