Harga Avtur Meroket, Maskapai Minta Fuel Surcharge Fleksibel

Budi Santoso

Harga Avtur Meroket, Maskapai Minta Fuel Surcharge Fleksibel

Harga avtur yang terus melonjak tajam menjadi pukulan telak bagi maskapai penerbangan nasional. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif fuel surcharge, atau biaya tambahan untuk bahan bakar aviasi. Kenaikan signifikan harga avtur, yang mencapai 38% untuk pesawat jet dan baling-baling pada awal April 2026, telah meningkatkan biaya operasional maskapai secara drastis. Sebelumnya, fuel surcharge untuk jet hanya sebesar 10%, dan untuk pesawat baling-baling 25%. Kenaikan fuel surcharge ini berpotensi besar mendorong kenaikan harga tiket pesawat.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengusulkan agar penyesuaian fuel surcharge dilakukan secara bulanan, mengikuti fluktuasi harga avtur yang dirilis oleh Pertamina. "INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina," tegas Denon. Ia menyoroti bahwa per tanggal 1 Mei 2026, harga avtur kembali mengalami kenaikan, mencapai Rp 27.358 per liter di Bandara Soekarno-Hatta, atau naik 16% dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain lonjakan harga avtur, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga menambah beban operasional maskapai. Banyak komponen operasional pesawat yang dibiayai dalam mata uang dolar AS. Per 4 Mei 2026, kurs dolar AS tercatat Rp 17.425, naik 2,5% dari Rp 17.017 pada 1 April 2025. Situasi ini diperparah oleh konflik geopolitik di Timur Tengah yang menjadi pemicu utama kenaikan harga avtur. Dampaknya terasa pada kondisi finansial maskapai nasional dan internasional, yang dikhawatirkan dapat mengganggu konektivitas penerbangan nasional.

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Rp 17.387 per Dolar AS di Akhir Perdagangan

Denon mengingatkan bahwa tekanan finansial yang dialami maskapai akibat kenaikan harga avtur dan kurs dolar AS dapat berakibat pada terganggunya konektivitas perhubungan udara, sektor-sektor terkait penerbangan, serta perekonomian nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, INACA juga mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali wacana penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik kelas ekonomi. "Kami memohon segera melakukan pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs USD terhadap rupiah," ujar Denon.

Lebih lanjut, INACA mendorong Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi intensif dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan guna mempercepat pelaksanaan kebijakan Bea Masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meringankan beban maskapai dan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Also Read

Tinggalkan komentar